Minggu, 12 Mei 2013

HASTA BUDI BHAKTI (KODE KEHORMATAN KORPS PAMONG PRAJA

HASTA BUDI BHAKTI (KODE KEHORMATAN KORPS PAMONG PRAJA


Pamong berasal dari bahasa Jawa yang kata dasarnya adalah among. Kata ini serupa dengan momong yang artinya mengasuh. Kata momong, ngemong dan mengasuh merupakan kata yang multidimensional. Sedangkan praja adalah Pegawai Negeri Pangreh Praja atau Pegawai Pemerintahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pamong Praja berarti Pegawai Negeri yang mengurus pemerintahan Negara.

Sejarah Korps Pamong Praja

Keberadaan korps pamong praja sudah ada sejak jaman Hindia Belanda sebagai korps binnen landsbestuur, yakni korps pejabat bumiputera yang bertugas menjaga kepentingan kerajaan Belanda di tanah Nusantara. Pada masa awal kemerdekaan, korps ini berubah namanya menjadi Korps Pangreh Praja, yang kemudian diganti namanya menjadi Korps Pamong Praja, karena istilah pangreh mengandung makna memerintah dengan paksaan.


Keberadaan Korps Pamong Praja mencapai puncaknya pada saat berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Korps Pamong Praja diartikan sebagai pejabat pemerintah pusat yang berada di daerah dengan tugas utama menjalankan TUGAS PEMERINTAHAN UMUM (TPU), yang meliputi koordinasi, pembinaan dan pengawasan serta urusan residual. Pada masa UU Nomor 5 Tahun 1974, yang masih merujuk pada UUD 1945 yang asli, Presiden merupakan satu-satunya mandataris MPR, yang kemudian membangun jaringan pemerintah pusat di daerah yang dinamakan Kepala Wilayah yang berkedudukan sebagai PENGUASA TUNGGAL DI BIDANG PEMERINTAHAN.

Keberadaan Korps Pamong Praja mencapai titik nadir setelah berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang bersifat sangat desentralistik, sehingga pelaksanaan asas dekonsentrasi sangat dibatasi di daerah. Fungsi dekonsentrasi dibatasi hanya pada tingkat provinsi saja. Konsekuensi logis dari perubahan kebijakan desentralisasi tersebut, maka definisi tentang Pamong Praja perlu disusun ulang. Pada UU Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian dilanjutkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2004, tidak ada lagi pengertian Tugas Pemerintahan Umum, yang ada istilah baru yakni TUGAS UMUM PEMERINTAHAN (TUP), yang isinya berbeda dengan pengertian TUGAS PEMERINTAHAN UMUM (TPU) yang selama ini digunakan.

Dalam pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2004, terdapat dua pengertian TUP, yakni yang tertuang dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 dan PP Nomor 19 Tahun 2008. TUP menurut PP Nomor 3 Tahun 2007 adalah tugas kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota, diluar pelaksanaan asas desentralisasi dan asas tugas pembantuan. Sedangkan menurut PP Nomor 19 Tahun 2008, Camat juga melaksanakan TUP dengan isi yang berbeda dibandingkan TUP yang diatur pada PP Nomor3 Tahun 2007.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah yang dimaksud dengan Pamong Praja dan siapakah yang termasuk kedalam Korps Pamong Praja itu? Apakah mereka yang menjalankan Tugas Umum Pemerintahan?

Dilihat secara etimologis, Pamong Praja adalah mereka yang bertugas “mengemong” negara atau bangsa. Tugas mengemong artinya mencakup aktivitas melayani, mengayomi, mendampingi, memberdayakan. Apabila cakupan itu yang akan digunakan, maka yang masuk ke dalam Korps Pamong Praja menjadi sangat luas, karena dapat mencakup pejabat pusat yang ada di pusat, pejabat pusat yang ada di daerah maupun pejabat daerah yang ada di daerah.

Yang masuk kategori Korps Pamong Praja adalah mereka yang dididik secara khusus untuk melayani masyarakat serta konsisten menjaga keutuhan bangsa dan negara, dengan bidang keahliannya sebagai generalis yang mengkoordinasikan cabang-cabang pemerintahan lainnya. Masuk dalam kategori ini adalah para Lurah, Camat, Polisi Pamong Praja, Asisten Sekda, serta Sekretaris Daerah, ditambah dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 19 Tahun 2010.

Pamong Praja telah memiliki kode etik (code of conduct) yang dinamakan Hasta Budi Bhakti, yang artinya Delapan Nilai Pegangan UntukBerbakti. Kode Etik ini sebenarnya merupakan pegangan moral bagi siapapun yang masuk kategori Korps Pamong Praja. Kode etik ini juga merupakan sebuah komitmen moral.

HASTA BUDI BHAKTI (KODE KEHORMATAN KORPS PAMONG PRAJA)
1.                  Korps Pamong Praja sebagai pengamal Pancasila dan pembela Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi pengayom dari seluruh rakyat tanpa membedakan golongan, aliran dan agama.
2.                 Korps Pamong Praja berkewajiban memberikan petunjuk dan bimbingan kepada rakyat dalam pergaulan hidup bersama menuju ketertiban dan ketentraman umum.
3.                 Korps Pamong Praja merupakan penyuluh dalam gelap dan penolong di dalam penderitaan bagi seluruh lapisan masyarakat sehingga tercapai ketenangan dan ketentraman lahir dan batin.
4.                 Korps Pamong Praja membina semangat kehidupan masyarakat sehingga terjelma sifat dan sikap dinamis, konstruktif, korektif.
5.                 Korps Pamong Praja bertugas menumbuhkan dan memupuk daya cipta rakyat menuju ke arah kesejahteraan masyarakat.
6.                 Korps Pamong Praja bertugas menampung dan mencarikan penyelesaian segala persoalan hidup dan kehidupan rakyat sehari-hari sehingga diperlukan sifat sabar, tekun, ulet dan bijaksana.
7.                 Korps Pamong Praja menjadi penggerak segala kegiatan dalam masyarakat menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
8.                 Korps Pamong Praja harus bertindak tegas, adil dan jujur dalam memberantas kejahatan dan kemaksiatan tanpa pandang bulu, sebaliknya harus menjadi teladan dalam kebaikan dan kemaslahan.
 
Di halaman sebelumnya telah tercantum hasta budi bhakti poin ke 6 yaitu ” Korps Pamong Praja bertugas menampung dan mencarikan penyelesaian segala persoalan hidup dan kehidupan rakyat sehari-hari sehingga diperlukan sifat sabar, tekun, ulet dan bijaksana”.
Dalam poin ke 6 ini mengandung begitu banyak arti yang harus dijalankan oleh Korps Pamong Praja yaitu korps pamong praja berutgas menampung artinya korps pamong praja menampung semua masalah-masalah atau persoalan yang terdapat dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari baik itu masalah pribadi maupun masalah golongan atau kelompok tertentu yang perlu untuk di tampung atau di dengarkan aspirasinya agar tidak terjadi konflik antar individu dan individu maupun kolompok dengan kelompok. Setelah semua persoalan yang ada itu ditampung maka tugas selanjutnya dari Korps Pamong Praja ialah mencari penyelesaian atau jalan tengah dari berbagai permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat karena fungsi dari korps pamong praja ialah menampung dan mencarikan penyelesaian semua permasalahan yang ada baik itu bersifat individu maupun kelompok. Korps pamong praja harus bias menjadi penengah dari semua masalah-masalah yang ada di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat dan untuk menjalankan fungsi tersebut korps pamong praja harus berada di tengah-tengah masyarakat agar dikenal oleh masyarakat dan dipercaya untuk menangani,mengatasi,mencari jalan keluar yang tepat atau menjadi penengah dari setiap masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Jika korps pamong praja tidak bias membaur atau menyatu ke tengah-tengah masyarakat maka akan sulit bagi korps pamong praja untuk menjadi penengah atau mencari solusi yang paling baik untuk menyelesaikan masalah karena tidak turun langsung ke tengah-tengah masyarakat dan menimbulkan adanya rasa kurang percaya masyarakat terhadap korps pamong praja dalam mencarikan solusi untuk mereka. Kepercayaan masyarakat harus di bangun oleh korps pamong praja agar mempermudah tugas-tugasnya dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat sehingga masalah tersebut tidak berlarut-larut dan setelah satu masalah selesai bias menyelesaikan masalah yang lain karena masalah di masyarakat itu sangatlah banyak dan seringkali satu masalah belum selesai tapi sudah timbul masalah yang lebih besar lagi bahkan di dalam kehidupan bermasyarakat masalah yang kecil saja bias menjadi besar apabila tidak cepat-cepat di atasi atau tidak cepat-cepat dicarikan solusinya. Jadi setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat itu harus ditampung oleh korps pamong praja dan kemudian setelah semua aspirasi-aspirasi tersebut tertampung maka korps pamong praja harus secepatnya mencarikan solusinya agar tidak terlarut-larut dan masalahnya tidak bertambah besar. Dalam hal ini korps pamong praja memerlukan sifat sabar agar tidak menjadi emosional dan justru membuat rumit masalah yang sedang berlangsung atau yang sedang terjadi karena walau bagaimanapun seorang among itu tidak selalu didengarkan jadi membutuhkan kesabaran yang sangat ekstra untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di masyarakat. Dalam menyelesaikan msalah yang terjadi dimasyarakat juga korps pamong praja memerlukan sifat tekun dan ulet. Adapun pengertian dari sifat tekun dan ulet ialah tekun berarti kesungguhan tekad dalam melakukan (mencapai) sesuatu. Sedangkan ulet berarti tidak putus asa disertai kemauan keras dalam berusaha mencapai tujuan dan cita-cita. Tekun dan ulet merupakan sifat terpuji. Setiap korps pamong praja harus memiliki sikap tekun dan ulet baik dalam bekerja maupun beribadah.
Berikut ini macam-macam sikap tekun dan ulet.
a. Tekun dan Ulet dalam bekerja.
korps pamong praja harus bersikap optimis, sebaliknya melarang untuk bersikap ragu-ragu dan pesimis.Untuk itu, dalam berusaha dan bekerja harus disertai sikap tekun dan ulet sehingga dapat memperoleh hasil yang maksimal. Hal ini di karenakan agar dalam bekerja atau dalam mencari penyelesaian dari berbagai macam masalah korps pamong praja tidak ragu-ragu dan selalu yakin dalam menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di masyarakat.
b. Tekun dan ulet dalam belajar.
Korps pamong praja diwajibkan untuk menuntut ilmu. Ilmu mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia, karena dengan ilmu seseorang atau suatu bangsa dapat menjaga, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai luhur bangsa. Korps pamong praja harus mempunayai ilmu yang banyak agar masyarakat dapat mempercayai dan dapat mencontohi apa yang dilakukan oleh korps pamong praja. Jika seorang among tidak memiliki ilmu yang cukup bagaimana caranya dia untuk mencari penyelesaian dari setiap masalah-masalah yang terjadi di masyarakat.
Seorang among juga harus bijaksana dalam mengambil sebuah keputusan,pengertian dari bijaksana itu sendiri ialah selalu menggunakan akal budi daya, arif, cermat dan teliti bila menghadapi masalah atau kesulitan,agar dalam mengambil keputusan dari masalah yang terjadi itu tidak terjadi kesuliatan dan selalu menggunakan akalnya dalam mencari setiap solusi dari semua masalah-masalah yang ada atau yang terjadi di masyarakat.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar