HASTA
BUDI BHAKTI (KODE KEHORMATAN KORPS PAMONG PRAJA
Pamong berasal dari bahasa Jawa yang kata dasarnya adalah among.
Kata ini serupa dengan momong yang artinya mengasuh. Kata momong, ngemong dan
mengasuh merupakan kata yang multidimensional. Sedangkan praja adalah Pegawai
Negeri Pangreh Praja atau Pegawai Pemerintahan. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia Pamong Praja berarti Pegawai Negeri yang mengurus pemerintahan
Negara.
Sejarah Korps Pamong Praja
Keberadaan korps pamong praja sudah ada sejak jaman Hindia
Belanda sebagai korps binnen landsbestuur, yakni korps pejabat bumiputera yang
bertugas menjaga kepentingan kerajaan Belanda di tanah Nusantara. Pada masa
awal kemerdekaan, korps ini berubah namanya menjadi Korps Pangreh Praja, yang
kemudian diganti namanya menjadi Korps Pamong Praja, karena istilah pangreh
mengandung makna memerintah dengan paksaan.
Keberadaan Korps Pamong Praja mencapai puncaknya pada saat
berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Korps Pamong Praja diartikan sebagai pejabat pemerintah pusat yang berada di
daerah dengan tugas utama menjalankan TUGAS PEMERINTAHAN UMUM (TPU), yang
meliputi koordinasi, pembinaan dan pengawasan serta urusan residual. Pada masa
UU Nomor 5 Tahun 1974, yang masih merujuk pada UUD 1945 yang asli, Presiden
merupakan satu-satunya mandataris MPR, yang kemudian membangun jaringan
pemerintah pusat di daerah yang dinamakan Kepala Wilayah yang berkedudukan
sebagai PENGUASA TUNGGAL DI BIDANG PEMERINTAHAN.
Keberadaan Korps Pamong Praja mencapai titik nadir setelah
berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang bersifat
sangat desentralistik, sehingga pelaksanaan asas dekonsentrasi sangat dibatasi
di daerah. Fungsi dekonsentrasi dibatasi hanya pada tingkat provinsi saja.
Konsekuensi logis dari perubahan kebijakan desentralisasi tersebut, maka
definisi tentang Pamong Praja perlu disusun ulang. Pada UU Nomor 22 Tahun 1999
yang kemudian dilanjutkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2004, tidak ada lagi
pengertian Tugas Pemerintahan Umum, yang ada istilah baru yakni TUGAS UMUM
PEMERINTAHAN (TUP), yang isinya berbeda dengan pengertian TUGAS PEMERINTAHAN
UMUM (TPU) yang selama ini digunakan.
Dalam pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2004, terdapat dua pengertian
TUP, yakni yang tertuang dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 dan PP Nomor 19 Tahun
2008. TUP menurut PP Nomor 3 Tahun 2007 adalah tugas kepala daerah provinsi,
kabupaten dan kota, diluar pelaksanaan asas desentralisasi dan asas tugas
pembantuan. Sedangkan menurut PP Nomor 19 Tahun 2008, Camat juga melaksanakan
TUP dengan isi yang berbeda dibandingkan TUP yang diatur pada PP Nomor3 Tahun
2007.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah yang dimaksud dengan Pamong
Praja dan siapakah yang termasuk kedalam Korps Pamong Praja itu? Apakah mereka
yang menjalankan Tugas Umum Pemerintahan?
Dilihat secara etimologis, Pamong Praja adalah mereka yang
bertugas “mengemong” negara atau bangsa. Tugas mengemong artinya mencakup
aktivitas melayani, mengayomi, mendampingi, memberdayakan. Apabila cakupan itu
yang akan digunakan, maka yang masuk ke dalam Korps Pamong Praja menjadi sangat
luas, karena dapat mencakup pejabat pusat yang ada di pusat, pejabat pusat yang
ada di daerah maupun pejabat daerah yang ada di daerah.
Yang masuk kategori Korps Pamong Praja adalah mereka yang
dididik secara khusus untuk melayani masyarakat serta konsisten menjaga
keutuhan bangsa dan negara, dengan bidang keahliannya sebagai generalis yang
mengkoordinasikan cabang-cabang pemerintahan lainnya. Masuk dalam kategori ini
adalah para Lurah, Camat, Polisi Pamong Praja, Asisten Sekda, serta Sekretaris
Daerah, ditambah dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebagai tindak
lanjut dari PP Nomor 19 Tahun 2010.
Pamong Praja telah memiliki kode etik (code of conduct) yang
dinamakan Hasta Budi Bhakti, yang artinya Delapan Nilai Pegangan UntukBerbakti.
Kode Etik ini sebenarnya merupakan pegangan moral bagi siapapun yang masuk
kategori Korps Pamong Praja. Kode etik ini juga merupakan sebuah komitmen
moral.
HASTA BUDI BHAKTI (KODE KEHORMATAN KORPS PAMONG PRAJA)
1.
Korps Pamong Praja sebagai pengamal Pancasila dan pembela Negara
Kesatuan Republik Indonesia menjadi pengayom dari seluruh rakyat tanpa
membedakan golongan, aliran dan agama.
2.
Korps Pamong Praja berkewajiban memberikan petunjuk dan
bimbingan kepada rakyat dalam pergaulan hidup bersama menuju ketertiban dan
ketentraman umum.
3.
Korps Pamong Praja merupakan penyuluh dalam gelap dan penolong
di dalam penderitaan bagi seluruh lapisan masyarakat sehingga tercapai
ketenangan dan ketentraman lahir dan batin.
4.
Korps Pamong Praja membina semangat kehidupan masyarakat
sehingga terjelma sifat dan sikap dinamis, konstruktif, korektif.
5.
Korps Pamong Praja bertugas menumbuhkan dan memupuk daya cipta
rakyat menuju ke arah kesejahteraan masyarakat.
6.
Korps Pamong Praja bertugas menampung dan mencarikan
penyelesaian segala persoalan hidup dan kehidupan rakyat sehari-hari sehingga
diperlukan sifat sabar, tekun, ulet dan bijaksana.
7.
Korps Pamong Praja menjadi penggerak segala kegiatan dalam
masyarakat menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi
Tuhan Yang Maha Esa.
8.
Korps Pamong Praja harus bertindak tegas, adil dan jujur dalam
memberantas kejahatan dan kemaksiatan tanpa pandang bulu, sebaliknya harus
menjadi teladan dalam kebaikan dan kemaslahan.
Di
halaman sebelumnya telah tercantum hasta
budi bhakti poin ke 6 yaitu ” Korps Pamong Praja bertugas menampung dan
mencarikan penyelesaian segala persoalan hidup dan kehidupan rakyat sehari-hari
sehingga diperlukan sifat sabar, tekun, ulet dan bijaksana”.
Dalam
poin ke 6 ini mengandung begitu banyak arti yang harus dijalankan oleh Korps
Pamong Praja yaitu korps pamong praja berutgas menampung artinya korps pamong
praja menampung semua masalah-masalah atau persoalan yang terdapat dalam
kehidupan bermasyarakat sehari-hari baik itu masalah pribadi maupun masalah
golongan atau kelompok tertentu yang perlu untuk di tampung atau di dengarkan
aspirasinya agar tidak terjadi konflik antar individu dan individu maupun
kolompok dengan kelompok. Setelah semua persoalan yang ada itu ditampung maka
tugas selanjutnya dari Korps Pamong Praja ialah mencari penyelesaian atau jalan
tengah dari berbagai permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat
karena fungsi dari korps pamong praja ialah menampung dan mencarikan penyelesaian
semua permasalahan yang ada baik itu bersifat individu maupun kelompok. Korps
pamong praja harus bias menjadi penengah dari semua masalah-masalah yang ada di
tengah-tengah kehidupan bermasyarakat dan untuk menjalankan fungsi tersebut
korps pamong praja harus berada di tengah-tengah masyarakat agar dikenal oleh
masyarakat dan dipercaya untuk menangani,mengatasi,mencari jalan keluar yang
tepat atau menjadi penengah dari setiap masalah yang terjadi di tengah-tengah
masyarakat. Jika korps pamong praja tidak bias membaur atau menyatu ke
tengah-tengah masyarakat maka akan sulit bagi korps pamong praja untuk menjadi
penengah atau mencari solusi yang paling baik untuk menyelesaikan masalah
karena tidak turun langsung ke tengah-tengah masyarakat dan menimbulkan adanya
rasa kurang percaya masyarakat terhadap korps pamong praja dalam mencarikan
solusi untuk mereka. Kepercayaan masyarakat harus di bangun oleh korps pamong
praja agar mempermudah tugas-tugasnya dalam menyelesaikan persoalan-persoalan
yang terjadi di tengah-tengah masyarakat sehingga masalah tersebut tidak
berlarut-larut dan setelah satu masalah selesai bias menyelesaikan masalah yang
lain karena masalah di masyarakat itu sangatlah banyak dan seringkali satu
masalah belum selesai tapi sudah timbul masalah yang lebih besar lagi bahkan di
dalam kehidupan bermasyarakat masalah yang kecil saja bias menjadi besar
apabila tidak cepat-cepat di atasi atau tidak cepat-cepat dicarikan solusinya.
Jadi setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat itu harus ditampung oleh
korps pamong praja dan kemudian setelah semua aspirasi-aspirasi tersebut
tertampung maka korps pamong praja harus secepatnya mencarikan solusinya agar
tidak terlarut-larut dan masalahnya tidak bertambah besar. Dalam hal ini korps
pamong praja memerlukan sifat sabar agar tidak menjadi emosional dan justru
membuat rumit masalah yang sedang berlangsung atau yang sedang terjadi karena
walau bagaimanapun seorang among itu tidak selalu didengarkan jadi membutuhkan
kesabaran yang sangat ekstra untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di
masyarakat. Dalam menyelesaikan msalah yang terjadi dimasyarakat juga korps
pamong praja memerlukan sifat tekun dan ulet. Adapun pengertian dari sifat
tekun dan ulet ialah tekun
berarti kesungguhan tekad dalam melakukan (mencapai) sesuatu. Sedangkan ulet
berarti tidak putus asa disertai kemauan keras dalam berusaha mencapai tujuan
dan cita-cita. Tekun dan ulet merupakan sifat terpuji. Setiap korps pamong
praja harus memiliki sikap tekun dan ulet baik dalam bekerja maupun beribadah.
Berikut ini macam-macam sikap tekun dan ulet.
a. Tekun dan Ulet dalam bekerja.
korps pamong praja harus bersikap optimis, sebaliknya melarang untuk bersikap ragu-ragu dan pesimis.Untuk itu, dalam berusaha dan bekerja harus disertai sikap tekun dan ulet sehingga dapat memperoleh hasil yang maksimal. Hal ini di karenakan agar dalam bekerja atau dalam mencari penyelesaian dari berbagai macam masalah korps pamong praja tidak ragu-ragu dan selalu yakin dalam menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di masyarakat.
b. Tekun dan ulet dalam belajar.
Korps pamong praja diwajibkan untuk menuntut ilmu. Ilmu mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia, karena dengan ilmu seseorang atau suatu bangsa dapat menjaga, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai luhur bangsa. Korps pamong praja harus mempunayai ilmu yang banyak agar masyarakat dapat mempercayai dan dapat mencontohi apa yang dilakukan oleh korps pamong praja. Jika seorang among tidak memiliki ilmu yang cukup bagaimana caranya dia untuk mencari penyelesaian dari setiap masalah-masalah yang terjadi di masyarakat.
a. Tekun dan Ulet dalam bekerja.
korps pamong praja harus bersikap optimis, sebaliknya melarang untuk bersikap ragu-ragu dan pesimis.Untuk itu, dalam berusaha dan bekerja harus disertai sikap tekun dan ulet sehingga dapat memperoleh hasil yang maksimal. Hal ini di karenakan agar dalam bekerja atau dalam mencari penyelesaian dari berbagai macam masalah korps pamong praja tidak ragu-ragu dan selalu yakin dalam menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di masyarakat.
b. Tekun dan ulet dalam belajar.
Korps pamong praja diwajibkan untuk menuntut ilmu. Ilmu mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia, karena dengan ilmu seseorang atau suatu bangsa dapat menjaga, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai luhur bangsa. Korps pamong praja harus mempunayai ilmu yang banyak agar masyarakat dapat mempercayai dan dapat mencontohi apa yang dilakukan oleh korps pamong praja. Jika seorang among tidak memiliki ilmu yang cukup bagaimana caranya dia untuk mencari penyelesaian dari setiap masalah-masalah yang terjadi di masyarakat.
Seorang among juga harus bijaksana dalam mengambil sebuah
keputusan,pengertian dari bijaksana itu sendiri ialah selalu menggunakan akal
budi daya, arif, cermat dan teliti bila menghadapi
masalah atau kesulitan,agar dalam mengambil keputusan dari masalah yang terjadi
itu tidak terjadi kesuliatan dan selalu menggunakan akalnya dalam mencari
setiap solusi dari semua masalah-masalah yang ada atau yang terjadi di
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar