Rabu, 15 Mei 2013

unsur-unsur administrasi publik

Unsur-unsur Administrasi Negara

a. Organisasi
Organisasi adalah kerjasama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan dan mau terlibat dengan peraturan yang ada. Pengertian organisasi menurut para ahli yaitu:
- James D. Mooney, organisasi adalah sebagai bentuk setiap perserikatan orang-orang untuk mencapai tujuan bersama.
- Luther Gulick, organisasi adalah sebagai suatu alat saling hubungan satuan-satuan kerja yang memberikan mereka kepada-kepada orang-orang yang ditempatkan dalam struktur kewenangan. Dengan demikian pekerjaan dapat dikoordanisikan oleh perintah para atasan kepada para bawahan yang menjangkau dari puncak sampai ke dasar dari seluruh badan usaha.
- Schein, organisasi merupakan suatu system terbuka, yang memiliki interaksi konstan dengan lingkungannya, serta terdiri dari banyak sub-grup, unit-unit jabatan, susunan hierarki serta segmen yang tersebar secara geografis.

b. Manajemen
Manajemen adalah suatu cara menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tujuan. Pengertian Manajemen menurut para ahli yaitu:
- Koontz and Donnel, manajemen adalah terlaksananya pekerjaan melalui orang-orang lain.
- Kimball and Kimball, manajemen terdiri dari semua tugas dan fungsi yang meliputi penyusunan sebuah perusahaan, pembiayaan, penetapan garis-garis besar kebijaksanaa,penyediaan semua peralatan yang diperlukan dan penyusunan kerangka organisasi serta pemilihan para pejabat terasnya.

c. Komunikasi
Komunikasi adalah proses yang menyampaikan warta dari seseorang kepada pihak lain dalam usaha kerja sama. Pengertian komunikasi menurut beberapa ahli yaitu:
- Lexicographer, komunikasi adalah upaya yang bertujuan berbagi untuk mencapai kebersamaan.
- Websters New Colligiate Dictionary, komunikasi adalah suatu proses pertukaran informasi diantara individu melalui system lambang-lambang, tanda-tanda atau tingkah laku.

d. Informasi
Informasi adalah rangkaian kegiatan penataan yang berupa penghimpun, pencatat, pengolah, penggadaan pengiriman, penyimpanan, pemeliharaan, penyusutan dan pemusnahan informasi. Administrasi informasi mempunyai tujuan yaitu untuk keperluan membuat keputusan maka dapat pula dipandang sebagai cabang dari ilmu manajemen.. Informasi pemerintah yang benar (valid dan shahih) dapat digunakan untuk membantu pengambilan keputusan dalam mengurangi ketidakpastian serta mengantisipasi kendala yang akan diperkirakan terjadi. Jadi informasi bukan sekadar data mentah yang lalu asal disampaikan apa adanya. Tetapi haruslah sudah diproses, diolah dan disaring mana yang baik dan benar dan perlu disampaikan kepada pihak tertentu. Sebagai abdi masyarakat maka para administrator dan sumber informasi bagi masyarakatnya.

e. Adm. Kepegawaian
Kepegawaian adalah proses yang menyangkut pencarian, pelamaran, pengujian, penerimaan, pengangkatan, pengembangan, kesejahteraan, pemutasian dan pemberhentian tenaga kerja dalam usaha kerja sama untuk mencapai tujuan. Berikut ini adalah beberapa definisi kepegawaian yaitu
- Kepegawaian sebagai ilmu yaitu mempelajari segenap proses penggunaan tenaga manusia sejak penerimaan hingga pemberhentiannya.
- Kepegawaian sebagai proses yaitu proses penyelenggaraan politik kepegawaian atau program kerja/tujuan yang berhubungan dengan tenaga kerja manusia yang digunakan dalam usaha kerjasama untuk mencapai tujuan tyertentu.
- Kepegawaian sebagai fungsi yaitu mengatur dan mengurus penggunaan tenaga kerja manusia dalam suatu usaha kerjasama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
- Kepegawaian sebagai seni yaitu seni memilih pegawai baru serta menggunakan pegawai-pegawai lama dengan cara sedemikian rupa, sehingga dari segenap tenaga kerja manusia itu diperoleh hasil dan jasa yang maksimal baik mengenai jumlah maupun tujuannya.

f. Adm. Keuangan
Keuangan adalah rangkaian kegiatan penataan yang berupa pengadaan, pencatatan, pengaturan, pemakaian, pemeliharaan, dan penyingkiran benda dalam kerjasama mencapai tujuan tertentu. Suatu segi lain dari administrasi keuangan ialah pencatatan segenap penerimaan dan pengeluaran biaya dalam kerjasama itu. Penelaahan terhadap segi ini menumbuhkan sekelompok pengetahuan yang cukup luas dan penting dengan nama pembukuan. Pembukuan adalah seni untuk mencatat, mengumpulkan dan akhirnya meringkaskan dalam bentuk laporan keuangan akibat keuangan dari tindakan eksekutif. Administrasi keuangan terdiri dari serangkaian langkah-langkah dimana dana-dana disediakan bagi pejabat-pejabat tertentu dibawah prosedur-prosedur yang akan menjamin sah dan berdaya gunanya pemakaian dana-dana itu.

g. Adm. Perbekalan
Perbekalan adalah rangkaian perbuatan mengadakan, mengatur, pemakaian, mendaftar, memelihara, sampai menyingkirkan segenap perlengkapan dalam usaha kerja. Beberapa pokok yang perlu dipersoalkan dalam administrasi perbekalan ialah: Penelitian dan penentuan kebutuhan perbekalan kerja, pembakuan dan perincian keja-kerja, proses pembelian barang, pencatatan dan pengurusan harta benda, teknik penyimpanan dan perawatan barang, prosedur penyingkiran benda yang tak diperlukan lagi, pengurusan dan pemeliharaan gedung, penyusunan tata ruang kantor. Dalam hal ini pengetahuan ini mempergunakan hasil-hasil dari ilmu-ilmu kealaman. 

h. Hubungan Masyarakat
Hubungan masyarakat yaitu rangkaian kegiatan penataan yang berupa usaha pengenalan organisasi kepada lingkungan dan penangkapan hasrat serta suasana lingkungan dalam kerjasama mencapai tujuan. Perincian isi kelompok pengetahuan ini antara lain, organisasi dan bidang kerja hubungan masyarakat Asas-asas pekerjaan hubungan masyarakat, alat-alat hubungan masyarakat, proses kegiatan hubungan masyarakat, analisis pendapat umum, teknik propaganda, hal-hal mengenai penyiaran warkat. Ketiga pokok yang terakhir ini dapat dianggap telah berkembang menjadi cabang-cabang pengetahuan yang lebih khusus dalam ilmu hubungan masyarakat. 

Hubungan 8 Unsur Administrasi
Masing-masing konsep bersifat statis, sedangkan dalam kenyataan ditempat kerja yang didalamnya sedang berlangsung rangkaian kegiatan penataan akan tampak adanya unsur umum sebagai suatu proses yang bersifat dinamis semua unsur seringkali langsung secara bersamaan. Juga urut-urutan pelaksanaan dan pentingnya suatu unsur dapat berubah-ubah. Bergantung pula pada orang-orang dan corak kerjasama, peranan yang dititik beratkan dari sesuatu unsur dapat berbeda-beda dalam suatu kerjasama tertentu. Jadi hubungan setiap delapan unsur ini saling berhubungan secara erat. Apabila rangkaian ini berputar artinya rangkaian kegiatan penataan itu sedang berlangsung, maka kedelapan unsur itu merupakan kesatuan yang tidak mungkin dipisah-pisahkan dan sukar dibeda-bedakan dengan tegas.

Minggu, 12 Mei 2013

HASTA BUDI BHAKTI (KODE KEHORMATAN KORPS PAMONG PRAJA

HASTA BUDI BHAKTI (KODE KEHORMATAN KORPS PAMONG PRAJA


Pamong berasal dari bahasa Jawa yang kata dasarnya adalah among. Kata ini serupa dengan momong yang artinya mengasuh. Kata momong, ngemong dan mengasuh merupakan kata yang multidimensional. Sedangkan praja adalah Pegawai Negeri Pangreh Praja atau Pegawai Pemerintahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pamong Praja berarti Pegawai Negeri yang mengurus pemerintahan Negara.

Sejarah Korps Pamong Praja

Keberadaan korps pamong praja sudah ada sejak jaman Hindia Belanda sebagai korps binnen landsbestuur, yakni korps pejabat bumiputera yang bertugas menjaga kepentingan kerajaan Belanda di tanah Nusantara. Pada masa awal kemerdekaan, korps ini berubah namanya menjadi Korps Pangreh Praja, yang kemudian diganti namanya menjadi Korps Pamong Praja, karena istilah pangreh mengandung makna memerintah dengan paksaan.


Keberadaan Korps Pamong Praja mencapai puncaknya pada saat berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Korps Pamong Praja diartikan sebagai pejabat pemerintah pusat yang berada di daerah dengan tugas utama menjalankan TUGAS PEMERINTAHAN UMUM (TPU), yang meliputi koordinasi, pembinaan dan pengawasan serta urusan residual. Pada masa UU Nomor 5 Tahun 1974, yang masih merujuk pada UUD 1945 yang asli, Presiden merupakan satu-satunya mandataris MPR, yang kemudian membangun jaringan pemerintah pusat di daerah yang dinamakan Kepala Wilayah yang berkedudukan sebagai PENGUASA TUNGGAL DI BIDANG PEMERINTAHAN.

Keberadaan Korps Pamong Praja mencapai titik nadir setelah berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang bersifat sangat desentralistik, sehingga pelaksanaan asas dekonsentrasi sangat dibatasi di daerah. Fungsi dekonsentrasi dibatasi hanya pada tingkat provinsi saja. Konsekuensi logis dari perubahan kebijakan desentralisasi tersebut, maka definisi tentang Pamong Praja perlu disusun ulang. Pada UU Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian dilanjutkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2004, tidak ada lagi pengertian Tugas Pemerintahan Umum, yang ada istilah baru yakni TUGAS UMUM PEMERINTAHAN (TUP), yang isinya berbeda dengan pengertian TUGAS PEMERINTAHAN UMUM (TPU) yang selama ini digunakan.

Dalam pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2004, terdapat dua pengertian TUP, yakni yang tertuang dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 dan PP Nomor 19 Tahun 2008. TUP menurut PP Nomor 3 Tahun 2007 adalah tugas kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota, diluar pelaksanaan asas desentralisasi dan asas tugas pembantuan. Sedangkan menurut PP Nomor 19 Tahun 2008, Camat juga melaksanakan TUP dengan isi yang berbeda dibandingkan TUP yang diatur pada PP Nomor3 Tahun 2007.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah yang dimaksud dengan Pamong Praja dan siapakah yang termasuk kedalam Korps Pamong Praja itu? Apakah mereka yang menjalankan Tugas Umum Pemerintahan?

Dilihat secara etimologis, Pamong Praja adalah mereka yang bertugas “mengemong” negara atau bangsa. Tugas mengemong artinya mencakup aktivitas melayani, mengayomi, mendampingi, memberdayakan. Apabila cakupan itu yang akan digunakan, maka yang masuk ke dalam Korps Pamong Praja menjadi sangat luas, karena dapat mencakup pejabat pusat yang ada di pusat, pejabat pusat yang ada di daerah maupun pejabat daerah yang ada di daerah.

Yang masuk kategori Korps Pamong Praja adalah mereka yang dididik secara khusus untuk melayani masyarakat serta konsisten menjaga keutuhan bangsa dan negara, dengan bidang keahliannya sebagai generalis yang mengkoordinasikan cabang-cabang pemerintahan lainnya. Masuk dalam kategori ini adalah para Lurah, Camat, Polisi Pamong Praja, Asisten Sekda, serta Sekretaris Daerah, ditambah dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 19 Tahun 2010.

Pamong Praja telah memiliki kode etik (code of conduct) yang dinamakan Hasta Budi Bhakti, yang artinya Delapan Nilai Pegangan UntukBerbakti. Kode Etik ini sebenarnya merupakan pegangan moral bagi siapapun yang masuk kategori Korps Pamong Praja. Kode etik ini juga merupakan sebuah komitmen moral.

HASTA BUDI BHAKTI (KODE KEHORMATAN KORPS PAMONG PRAJA)
1.                  Korps Pamong Praja sebagai pengamal Pancasila dan pembela Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi pengayom dari seluruh rakyat tanpa membedakan golongan, aliran dan agama.
2.                 Korps Pamong Praja berkewajiban memberikan petunjuk dan bimbingan kepada rakyat dalam pergaulan hidup bersama menuju ketertiban dan ketentraman umum.
3.                 Korps Pamong Praja merupakan penyuluh dalam gelap dan penolong di dalam penderitaan bagi seluruh lapisan masyarakat sehingga tercapai ketenangan dan ketentraman lahir dan batin.
4.                 Korps Pamong Praja membina semangat kehidupan masyarakat sehingga terjelma sifat dan sikap dinamis, konstruktif, korektif.
5.                 Korps Pamong Praja bertugas menumbuhkan dan memupuk daya cipta rakyat menuju ke arah kesejahteraan masyarakat.
6.                 Korps Pamong Praja bertugas menampung dan mencarikan penyelesaian segala persoalan hidup dan kehidupan rakyat sehari-hari sehingga diperlukan sifat sabar, tekun, ulet dan bijaksana.
7.                 Korps Pamong Praja menjadi penggerak segala kegiatan dalam masyarakat menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
8.                 Korps Pamong Praja harus bertindak tegas, adil dan jujur dalam memberantas kejahatan dan kemaksiatan tanpa pandang bulu, sebaliknya harus menjadi teladan dalam kebaikan dan kemaslahan.
 
Di halaman sebelumnya telah tercantum hasta budi bhakti poin ke 6 yaitu ” Korps Pamong Praja bertugas menampung dan mencarikan penyelesaian segala persoalan hidup dan kehidupan rakyat sehari-hari sehingga diperlukan sifat sabar, tekun, ulet dan bijaksana”.
Dalam poin ke 6 ini mengandung begitu banyak arti yang harus dijalankan oleh Korps Pamong Praja yaitu korps pamong praja berutgas menampung artinya korps pamong praja menampung semua masalah-masalah atau persoalan yang terdapat dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari baik itu masalah pribadi maupun masalah golongan atau kelompok tertentu yang perlu untuk di tampung atau di dengarkan aspirasinya agar tidak terjadi konflik antar individu dan individu maupun kolompok dengan kelompok. Setelah semua persoalan yang ada itu ditampung maka tugas selanjutnya dari Korps Pamong Praja ialah mencari penyelesaian atau jalan tengah dari berbagai permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat karena fungsi dari korps pamong praja ialah menampung dan mencarikan penyelesaian semua permasalahan yang ada baik itu bersifat individu maupun kelompok. Korps pamong praja harus bias menjadi penengah dari semua masalah-masalah yang ada di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat dan untuk menjalankan fungsi tersebut korps pamong praja harus berada di tengah-tengah masyarakat agar dikenal oleh masyarakat dan dipercaya untuk menangani,mengatasi,mencari jalan keluar yang tepat atau menjadi penengah dari setiap masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Jika korps pamong praja tidak bias membaur atau menyatu ke tengah-tengah masyarakat maka akan sulit bagi korps pamong praja untuk menjadi penengah atau mencari solusi yang paling baik untuk menyelesaikan masalah karena tidak turun langsung ke tengah-tengah masyarakat dan menimbulkan adanya rasa kurang percaya masyarakat terhadap korps pamong praja dalam mencarikan solusi untuk mereka. Kepercayaan masyarakat harus di bangun oleh korps pamong praja agar mempermudah tugas-tugasnya dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat sehingga masalah tersebut tidak berlarut-larut dan setelah satu masalah selesai bias menyelesaikan masalah yang lain karena masalah di masyarakat itu sangatlah banyak dan seringkali satu masalah belum selesai tapi sudah timbul masalah yang lebih besar lagi bahkan di dalam kehidupan bermasyarakat masalah yang kecil saja bias menjadi besar apabila tidak cepat-cepat di atasi atau tidak cepat-cepat dicarikan solusinya. Jadi setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat itu harus ditampung oleh korps pamong praja dan kemudian setelah semua aspirasi-aspirasi tersebut tertampung maka korps pamong praja harus secepatnya mencarikan solusinya agar tidak terlarut-larut dan masalahnya tidak bertambah besar. Dalam hal ini korps pamong praja memerlukan sifat sabar agar tidak menjadi emosional dan justru membuat rumit masalah yang sedang berlangsung atau yang sedang terjadi karena walau bagaimanapun seorang among itu tidak selalu didengarkan jadi membutuhkan kesabaran yang sangat ekstra untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di masyarakat. Dalam menyelesaikan msalah yang terjadi dimasyarakat juga korps pamong praja memerlukan sifat tekun dan ulet. Adapun pengertian dari sifat tekun dan ulet ialah tekun berarti kesungguhan tekad dalam melakukan (mencapai) sesuatu. Sedangkan ulet berarti tidak putus asa disertai kemauan keras dalam berusaha mencapai tujuan dan cita-cita. Tekun dan ulet merupakan sifat terpuji. Setiap korps pamong praja harus memiliki sikap tekun dan ulet baik dalam bekerja maupun beribadah.
Berikut ini macam-macam sikap tekun dan ulet.
a. Tekun dan Ulet dalam bekerja.
korps pamong praja harus bersikap optimis, sebaliknya melarang untuk bersikap ragu-ragu dan pesimis.Untuk itu, dalam berusaha dan bekerja harus disertai sikap tekun dan ulet sehingga dapat memperoleh hasil yang maksimal. Hal ini di karenakan agar dalam bekerja atau dalam mencari penyelesaian dari berbagai macam masalah korps pamong praja tidak ragu-ragu dan selalu yakin dalam menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di masyarakat.
b. Tekun dan ulet dalam belajar.
Korps pamong praja diwajibkan untuk menuntut ilmu. Ilmu mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia, karena dengan ilmu seseorang atau suatu bangsa dapat menjaga, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai luhur bangsa. Korps pamong praja harus mempunayai ilmu yang banyak agar masyarakat dapat mempercayai dan dapat mencontohi apa yang dilakukan oleh korps pamong praja. Jika seorang among tidak memiliki ilmu yang cukup bagaimana caranya dia untuk mencari penyelesaian dari setiap masalah-masalah yang terjadi di masyarakat.
Seorang among juga harus bijaksana dalam mengambil sebuah keputusan,pengertian dari bijaksana itu sendiri ialah selalu menggunakan akal budi daya, arif, cermat dan teliti bila menghadapi masalah atau kesulitan,agar dalam mengambil keputusan dari masalah yang terjadi itu tidak terjadi kesuliatan dan selalu menggunakan akalnya dalam mencari setiap solusi dari semua masalah-masalah yang ada atau yang terjadi di masyarakat.













Sabtu, 27 April 2013

SUMBER HUKUM YANG DIMILIKI INDONESIA

SUMBER-SUMBER HUKUM DI INDONESIA

 Pengertian Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dll yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.
 Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum di Republik Indonesia:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
2. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Penetapan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa

 Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang termasuk kedalam beberapa kriteria yaitu :

•Sumber hukum materiil Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.

• Sumber hukum formal Sumber hukum formal adalah sumber hukum secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamakan dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.

 Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a. Undang-undang
Undang-undang dapat dibedakan atas :
1) Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
2) Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.

b. Kebiasaan; Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

c. Traktat atau Perjanjian Internasional; Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.


d. Yurisprudensi: Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.

Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.

Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1)Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.

b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.

e. Doktrin: Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.


SUMBER HUKUM INDONESIA 
ada 3 sumber hukum di indonesia yaitu hukum adat, hukum islam , hukum eropa kontinental........
dimana 3 dasar hukum itu lah yang sangat berpengaruh di indonesia dan dalam membuat hukum harus melalui banayak pertimbangan agar tidak merugikan orang banyak.........
karena negara kita ini adalah negara yang kaya akan adat istiadat dan berbagai macam agama sehingga kita tidak boleh sembarangan mengambil keputusan dalam membuat hukum dinegara ini.........


TRANSFARANSI PENYELENGGARAAN PUBLIK

TRANSPARANSI PENYELENGGARAAN PUBLIK

BAB I
PENDAHULUAN

A.Pengertian Transparansi
Transparansi adalah prinsip menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi lengkap tentang kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat.
Pemerintah daerah seharusnya perlu menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi. Kebijakan ini akan memperjelas bentuk informasi yang dapat diakses masyarakat ataupun bentuk informasi yang bersifat rahasia, bagaimana cara mendapatkan informasi, lama waktu mendapatkan informasi serta prosedur pengaduan apabila informasi tidak sampai kepada masyarakat. Instrumen dasar dari transparansi adalah peraturan yang menjamin hak untuk mendapatkan informasi, sedangkan instrumen pendukung adalah fasilitas database dan sarana informasi dan komunikasi dan petunjuk penyebarluasan produk-produk dan informasi yang ada di penyelenggara pemerintah, maupun prosedur pengaduan. Untuk itu adanya Perda Transparansi adalah sebagai produk hukum yang memberikan jaminan untuk mengatur tentang hak memperoleh akses dan penyebar luasan informasi kepada publik. Apalagi transparansi memang telah menjadi semacam suatu etika pergaulan internasional yang mesti ada untuk menjamin Pun,…terselenggaranya sistem pemerintahan yang akuntabel dan transparan merupakan salah satu kunci perwujudan good governance.
Di dalam sistem dimaksud tercakup beberapa prasyarat yang harus dipenuhi tatkala transparansi dan akuntabilitas menjadi barometer. Di antara prasyarat itu adalah jaminan bahwa segala peristiwa penting kegiatan pemerintah (kegiatan badan publik) terekam dengan baik dengan ukuran-ukuran yang jelas dan dapat diikhtisarkan melalui proses informasi dimana kita bisa melihat segala yang terjadi dan terdapat di dalamnya. Dengan adanya transparansi pemerintahan yang ditunjang dengan payung hukumnya yang jelas maka akan menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, maka akan menjamin meningkatnya jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan daerahnya dan akan dapat meminimalisir berkurangnya pelanggaran/penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan. Kalbar telah mempunyai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalbar. Masalahnya, sekarang ada tidak political will dari pemerintah untuk segera efektif mengimplementasikan Perda Transparansi tersebut. Meski telah dibuat, tapi sekarang dapat kita lihat implementasinya masih jauh panggang dari api. Transparansi masih belum menjadi semangat, paradigma dan etika dalam pengelolaan pemerintahan.Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalbar terbit pada 30 Juni 2005 tersebut memuat sembilan bab dan 32 pasal. Peraturan tersebut memuat kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi secara aktif mengenai proses perencanaan pembangunan daerah termasuk APBD, mulai perencanaan, pembahasan, hingga penetapan, rencana tata ruang hingga penetapan, pelaksanaan kegiatan pembangunan, nama, struktur, tugas, dan fungsi badan publik terkait, prosedur dan tata cara untuk mendapatkan informasi publik pada badan publik; jadwal kegiatan badan publik. Hadirnya Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Transparansi,
hanya sekedar pelengkap dan penghibur agar dapat meredam suara-suara nyaring yangmendorong transparansi pemerintahan. Terlebih lagi, jangan-jangan hadirnya Perda tersebut, hanya sebagai bentuk justifikasi saja, bahwa pemerintahaan di Kalbar seakan-akan telah berniat baik untuk, dan telah transparan. Sederhananya, Pemprov memandang bahwa transparansi telah terlaksana ketika perdanya telah ada. Padahal, seperti yang kita ketahui, pola pikir yang terbangun di jajaran pengambilan kebijakan (Pemprov dan Legislatif), terbiasa membuat Perda, tapi gagal dalam implementasi. Kemudian, menanggapi bahwa eksekutif Pemerintah Provinsi seakan salah persepsi tentang implementasi Perda Transparansi, saya malah menduga bahwa eksekutif tidak mengerti dan memahami tentang Perda itu. Lebih lanjutnya, saya malah khawatir, jangan-jangan pihak eksekutif tidak paham atau awam tentang tata kelola pemerintahan yang baik seperti yang termaktub dalam semangat dan prinsip-prinsip good governance. Sehingga setiap pernyataannya yang muncul cenderung tidak menunjukkan sebagai seorang pemimpin yang memahami dan mengerti tentang hal itu, serta mungkin tidak memiliki Pihak Parlemen, dalam hal ini sebagai pihak yang ikut membahas perda tersebut, harus berani fight, jangan seperti macan tak bertaring yang beraninya hanya mengaum di kejauhan, tapi mandul dan tak berani mengambil aksi yang lebih tegas terhadap implementasi perda ini.

Seringkali muncul tanggapan serius dari para wakil rakyat, sangat garang bahasanya untuk mendorong agar perda ini di implementasikan, tapi kok ternyata tak punya greget yang kuat yang dapat mendorong agar Pemprov serius mengimplementasikan Perda. Pertanyaan besarnya, what happen? Bisa jadi gerakan itu tidak terjadi secara massif di Parlemen, malah mungkin masih ada sebagian yang menganggap atau berpikiran bahwa Perda tersebut bukan sesuatu hal yang penting. Kalau sudah begini, setali tiga uang, sama saja antara Pemprov dan Parlemen, tidak memiliki sense terhadap Perda Transparansi ini. Padahal ketika studi banding dilakukan, antara lain studi banding terhadap pelaksanaan perda yang sama ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Bukankah sudah cukup menjadi bukti, bagaimana jalannya pemerintahan di sana yang cukup berhasil.
Sungguh disayangkan, ketika akan menggodok perda, berapa uang rakyat yang habis, baik untuk agenda rapat pembahasan maupun studi banding. Namun dua tahun berlalu ternyata tak efektif dilaksanakan. Dengan tidak di implementasikannya perda tersebut, Perda ini diharapkan mampu menciptakan sebuah pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai dengan semangat dan prinsip-prinsip good governance.



BAB II
PERMASALAHAN
A.Politik
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara

BAB III
PEMECAHAAN PERMASALAHAAN

A.Tahap-tahap kebijakan publik menurut William Dunn adalah sebagai berikut
1. Penyusunan Agenda
Agenda setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasil mendapatkan status sebagai masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain.
Dalam agenda setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para aktor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
Ada beberapa Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber, 1974; Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood dan Gunn, 1986) diantaranya:
1. telah mencapai titik kritis tertentu à jika diabaikan, akan menjadi ancaman yang serius;
2. telah mencapai tingkat partikularitas tertentu à berdampak dramatis;
3. menyangkut emosi tertentu dari sudut kepent. orang banyak (umat manusia) dan mendapat dukungan media massa;
4. menjangkau dampak yang amat luas ;
5. mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan dalam masyarakat ;
6. menyangkut suatu persoalan yang fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan kehadirannya)
Karakteristik : Para pejabat yang dipilih dan diangkat menempatkan masalah pada agenda publik. Banyak masalah tidak disentuh sama sekali, sementara lainnya ditunda untuk waktu lama.
Ilustrasi : Legislator negara dan kosponsornya menyiapkan rancangan undang-undang mengirimkan ke Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan untuk dipelajari dan disetujui. Rancangan berhenti di komite dan tidak terpilih.
Penyusunan agenda kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder.
B.Formulasi kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing slternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah
C. Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah.[5]Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah.Mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi - cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.
D. Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalh-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan
Berdasarkan berbagai definisi para ahli kebijakan publik, kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan.




BAB IV
URAIAN MATERI

A.    Pengertian Transparansi dan Pemerintah
1.   Istilah Transparansi dan Pemerintah
Kecendrungan praktik pemerintah pada akhir millennium kedua menunjukkan kuatnya semangat untuk menjalankan pemerintahan yang baik (goodgovernance). Kecenderungan ini karena semakin derasnya dorongan nilai universal yang menyangkut demokrasi, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia termasuk hak memperoleh informasi yang benar. Praktik pemerintahan yang baik mensyaratkan bahwa pengelolahaan dan keputusan manajemen public harus dilakukan secara terbuka dengan ruang partisipasi sebesar-besarnya bagi masyarakat yang terkena dampaknya. Konsenkuensi dari tansparansi pemerintahan adalah terjamin akses masyarakat dalam berpattisipasi, utamanya dalam proses pengambilan keputusan. Apa maksud transparansi? Transparansi adalah suatu proses keterbukaan dari para pengelolah manajemen, utamanya manajemen public, untuk membangun akses dalam proses pengelolahan sehingga arus informasi keluar dan masuk berimbang. Jadi, dalam proses tranparansi informasi tidak hanya diberikan oleh pengelolahan manajemen public tapi masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang menyangkut kepentingan public. Kesadaran ini akan mengubah cara pandang manajemen public pada masa mendatang. Masyarakat tidak lagi pasif menunggu informasi dari pemerintah atau dinas-dinas penerangan pemerintah, tetapi mereka berhak mengetahui segala sesuatu yang menyangkut keputusan dan kepentingan public. Hal yang utama dalam asas transparansi adalah keputusan yang mengikat public harus dapat di terima oleh nalar public dan tidak ada alas an yang sumir dan tertutup untuk didebatkan.
       Istilah pemerintah (governance) dapat dibedakan dengan pemerintahan (governance), kata pemerintah berarti lembaga atau orang yang bertugas mengatur Negara dan memajukan Negara dengan rakyatnya.adapun pemerintahan  adalah hal cara, hasil kerja memerintah,
mengatur Negara dengan rakyat. Pemerintah dalam arti organ merupakan alat kelengkapan pemerintahan yang melaksanakan fungsi Negara. Dalam arti organ, pemerintah dapat di bedakan dalam arti luas dan arti sempit.
         Pemerintah dalam artu luas adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang bekuasa dan memerintah di wilayah suatu Negara meliputi badan eksekutif, legislative, dan yudikatif. Adapun pemerintah dalam arti sempit adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembag yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan Negara (eksekutif) yang terdir5i atas presiden, wakil preside, dan para menteri(kabinet)
1.      Karakteristik Pemerintahan
Dalam masyarakat modern dewasa ini, pola pemerintahan yang dapat di kembangkan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing sebagai berikut.
a.       Kompleksitas, dalam menghadapi kondisi yang komplek, pola penyelenggaraan pemerintahan perlu di tekankan pada fungsi koordinasi dan komposisi.
b.      Dinamika, dalam hal in pola pemerintahan yang dapat dikembangkan adalah peraturan atau pengadilan (steering) dan kolaborasi (pola interaksi saling mengendalika diantara berbagai actor yang terlibat dan/atau kepentingan dalam bidang tertentu).
c.       Keanekaragaman pemerintah yang menekankan pengaturan dan integrasi atau keterpaduan .
       Berdasarkan hal-hal tersebut , dapat disimpulkan bahwa peyelengaraan pemerintahan (goverrnance) dapat dipandang sebagai intervensi perilaku politik dan social yang berorientasi hasil, yang diarahkan untuk menciptakan pola interaksi yang stabil atau dapat diperdiksikan dalam suatu system (social polity), sesuai dengan harapan ataupun tujuan dari pada pelaku intervensi tersebut
B.Aktor dalam Pemerintahan
Dalam penyelenggaran pemerintah di suatu Negara, terdapat tiga komponen besar yang harus diperhatikan karena peran dan fungsi yang sangat berpengaruh dalam menentukan maju mundurnya pengelolahan Negara seperti berikut.
a.       Negara dan Pemerintahan
     Negara dan pemerintah merupakan keseluruhan lembaga politik dan sector publik. Peran dan tanggung jawabnya adalah di bidang hokum, pelayanan public, desentralisasi umum, dan pemberdayaan masyarakat, penciptaan pasar yang kompotitif, membangun lingkungan yang kondusif bagi tercapainya tujuan pembangunan yang baik pada level lokal, maupun internasional.
b.      Sektor Swasta
            Sektor swasta yaitu perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi system pasar, seperti industry, perdagangan, perbankan, dan koperasi sektor informal. Perananya adalah meningkatkan produktivitas, menyerap tenaga kerja, mengembangan Negara, investasi, pengembangan dunia usaha, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
c.       Masyarakat Madani
       Kelompok masyarakat yang berinteraksi secara social, politik, dan ekonomi. Dalam konteks kenegaraan, masyarakat merupakan subjek pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan public yang berinteraksi secara social, politik dan ekonomi. Masyarakat harus diberdayakan agar berperan aktif dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik

C. Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
a.       Pengertian terminology “good” dalam istilah good governance mengandung dua pengertian. Pertama , nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional), kemandirian, pembangunan berkelanjutan, dan keadilan social. Kedua, aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Berdasarka pengertian tersebut , pemerintahan yang baik beriorientasi pada dua hal sebagi berikut.
1.      Orientasi ideal Negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yaitu mangacu pada demikratisasi dengan unsure legitimasi, pertanggungjawaban, otonomi, dan pedelegasian wewenang kekuasaan kepada daerah serta adanya mekanisme control oleh masyarakat.
2.      Pemerintah yang fungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional. Hal ini tergantung pada sejauh




BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Transparansi adalah prinsip menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi lengkap tentang kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat.

B.     Saran dan Kritik
          Makalah ini saya buat untuk menambah wawasan sang pembaca. Saya sebagai penulis makala ini meminta saran kepada pembaca makala ini agar makala yang saya buat akan menjadi sempuna dengan satan dan kritik dari anda. Demikian makalah ini saya buat apabila ada kesalahan dalam penulisan saya meminta maaf.



DAFTAR PUSTAKA