Sabtu, 27 April 2013

FILOSOFI PAKAIN IPDN

1.      Muts
-          Warna dasar Muts adalah biru melambangkan bahwa seorang Praja itu berfikiran seluas langit.
-          Pada Muts terdapat lis berwarna kuning melambangkan bahwa seorang Praja itu adalah seorang calon perwira. Ketika lulus nanti ia akan langsung diangkat menjadi PNS golongan III/a.
2.      Kewiraan
Kewiraan letaknya di sisi kiri atas Muts, Kewiraan juga melambangkan bahwa seorang praja adalah calon perwiranya PNS.
3.      Dek
-          Dek terletak di pundak seorang Praja, ini memiliki makna bahwa seorang Praja memiliki beban dan tanggung-jawab yang besar di pundaknya.
-          Setiap tingkatan praja memiliki jumlah bintang yang berbeda di dek nya. Hal ini menandakan semakin tinggi tingkat dan pangkat seorang Praja maka akan semakin besar pula tanggung-jawab yang dipikulnya.
Untuk tingkat 1 (Muda Praja) memiliki balok satu.
Untuk tingkat II (Madya Praja) memiliki balok satu dan bintang Satu.
Untuk tingkat III (Nindya Praja) memiliki balok satu dan bintang dua.
Untuk tingkat IV (Wasana Praja) memiliki balok satu dan bintang tiga.
4.      Monogram IPDN
Monogram IPDN terletak di atas kerah baju PDH. Monogram ini menandakan identitas dari IPDN.
5.      Papan Nama
Papan nama disematkan di atas saku kanan baju PDH. Warna latar papan nama adalah hitam dan tulisan nama berwarna putih. Hal ini menandakan bahwa nama seorang Praja harus bersih di atas hukum.
6.      Lambang Korpri
Lambang Korpri disematkan di atas saku kiri baju PDH. Lmbang Korpri menandakan bahwa seorang Praja selama pendidikan telah diangkat sebagai CPNS golongan II/a.
Lambang Korpri dan Papan Nama tidak disematkan sejajar melainkan Lambang Korpri disematkan lebih tinggi sedikit dari Papan Nama. Hal ini mengandung filosofi bahwa seorang praja harus lebih mementingkan masyarakat dibandingkan kepentingan pribadinya.
7.      Bordiran Lambang IPDN
Bordiran Lambang IPDN terletak di lengan kiri baju PDH. Hal ini menandakan identitas lembaga IPDN.
8.      Baju dan Celana
Baju dan celana PDH memiliki warna coklat sama seperti warna tanah. Hal ini menandakan seorang Praja harus memiliki sifat merakyat.
9.      Tali Ikat Pinggang dan Gesper
Tali ikat pinggang Praja berwarna hitam menandakan seorang Praja terikat oleh hukum. Di atas gesper juga terdapat lambang IPDN yang juga menandakan identitas lembaga IPDN.
10.  Sepatu
Sepatu PDH praja berwarna hitam memiliki makna filosofi bahwa seorang Praja berdiri di atas hukum.

Senin, 22 April 2013

MANAJEMEN PEMERINTAHAN DAERAH

MANAJEMEN PEMERINTAHAN DAERAH

FATOR YANG BERPENGARUH DALAM OTONOMI DAERAH

A. Pengantar


Dengan meminjam pendapat dari Josef Riwu Kaho (1985), dikatakan bahwa untuk mengukur pelaksanaan Otonomi daerah dapat dilihat dari empat faktor. Faktor-faktor tersebut antara lain : 1) Keuangan Daerah harus cukup dan baik; 2) Manusia Pelaksananya harus baik; 3) Peralatannya harus cukup dan baik; 4) Organisasi dan manajemennya harus baik.

Berikut ini akan diuraikan gambaran umum mengenai keempat faktor tersebut. Selanjutnya dalam uraian ini yang akan dijelaskan pertama adalah mengenai keuangan daerah, karena menurut hemat penulis faktor yang utama adalah berkaitan dengan kemampuan Daerah untuk membiayai pelaksanaan pembangunan. Dalam hal ini mengandung pengertian bahwa keuangan daerah dalam hal ini melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD),maka Pemerintah Daerah harus mampu menunjukan kemampuan dalam menggali potensi PAD yang dimiliki


B. Aspek Keuangan Daerah


Salah satu tolok ukur dari keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan Asli Daerah yang besar menunjukkan besarnya partisipasi masyarakat dalam menanggung biaya pembangunan dan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Pendapatan Asli Daerah yang besar dapat memberikan kebebasan bergerak bagi Pemerintah Daerah untuk membuat inisiatif dan rencana yang dibutuhkan oleh Daerah.

Sumber Pendapatan Asli Daerah dapat dikategorikan dalam 5 jenis yakni : (1) Penerimaam Pajak Daerah, (2) Penerimaan Retribusi Daerah, (3) Penerimaan dari Dinas-Dinas Daerah, (4) Hasil Usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), (5) Lain-lain pendapatan yang sah.

Dalam pelaksanaannya PAD Daerah Kabupaten/Kota ternyata masih kecil kontribusinya terhadap total penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota . Beberapa faktor yang mempengaruhi kecilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu :

Pertama, banyak sumber pendapatan yang besar, yang digali dari suatu Kabupaten/ Kota , tetapi berada di luar wewenang Pemda Kabupaten/Kota untuk memungutnya. Namun jawaban atas permaslahan ini telah banyak dikupas apada UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999. Kemudian kedua UU ini disempurnakan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah..

Kedua, BUMD atau Perusahaan Daerah pada umumnya belum beroperasi secara efisien sehingga belum menjadi sumber penerimaan Pemerintah daerah yang andal. Ketidakefisienan BUMD atau Preusan Daerah tersebut tercermin pada kecilnya laba bersih yang dihasilkan.

Ketiga, Kurangnya kesadaran masyarakat membayar pajak, retribusi, serta pungutan lain.

Keempat, rendahnya tingkat hidup dan ekonomi masyarakat, yang tercermin pada rendahnya pendapatan perkapita masyarakat.

Kelima, Kurangnya kemampuan pemerintah daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan yang ada.

C. Aspek Sumberdaya Manusia Pemerintah Daerah


Kepala Daerah


Kepala Daerah memegang peranan penting dalam melaksanakan tugas-tugas Daerah, khususnya tugas-tugas otonomi. Dalam kaitannya dengan hal ini Manulang yang dikutif oleh Kaho (1985:64) mengatakan bahwa berhasil tidaknya tugas-tugas Daerah sangat tergantung pada Kepala Daerah sebagai manajer Daerah yang bersangkutan.

Dalam hubungannya dengan pola manajemen suatu organisasi, dikatakan bahwa kualitas seorang manajer sangat berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan. Demikian pula halnya dengan Kepala Daerah , berhasil tidaknya menjalankan tugas dalam rangka pelaksanaan otonomi dipengaruhi pula oleh kualitas seorang Kepala Daerah. Tugas Kepala Daerah cukup berat, seperti diuraikan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dikatakan bahwa Kepala Daerah memiliki tugas dalam bidang eksekutif penyelenggaraan pemerintahan di daearah.

Dalam hubungannya dengan pelaksanaan otonomi, maka Kepala Daerah adalah merupakan Alat Daerah. Dalam hal ini Tugas Kepala Daerah meliputi :

· Menjalankan hak,wewenang, dan kewajiban pimpinan Pemerintah Daerah;

· Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan;

· Bersama-sama dengan DPRD membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Daerah;

Dalam hubungannya dengan tugas Daerah, maka seorang Kepala Daerah harus merupakan seorang yang Generalist (Kaho:1985:66). Artinya ia harus berfikiran luas dan menyuluruh yang meliputi berbagai aspek pembangunan Daerah. Dalam hal ini maka Kepala Daerah harus mampu melihat kemampuan sumber-sumber Daerah, Masalah-masalah Daerah, dan kemungkinan-kemungkinan apa yang bisa dikembangkan oleh Daerah dalam kaitannya dengan pelaksanaan urusan Daerah sebagai konsekuensi diterapkannya asas Desentralisasi kepada Daerah.

Untuk memliki kemampuan Generalis, maka seorang Kepala Daerah haruslah memenuhi persyaratan mentalitas yang baik dan kecakapan/pengetahuan yang memenuhi standar. Kecakapan yang standar bagi seorang Kepala Daerah adalah : Cerdas, Berkemampuan, trampil dan mempunyai kecakapan serta pengalaman yang cukup di bidang Pemerintahan.

Kualifikasi seorang Kepala Daerah harus sesuia dengan tuntutan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, kedudukan Kepala Daerah sangatlah menentukan untuk kemajuan Daerahnya. Kewenangan yang diserahkan kepada daerah sangat besar, mencakup semua bidang kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama, serta kewenangan di bidang lain. Kewenangan lain sebagai mana dimaksud dalam UU ini adalah meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.

Demikian luasnya kewenangan yang menjadi tanggung jawab Kepala Daerah, maka untuk melaksanakan kewenangan tersebut peranan Kepala Daerah sebagai orang pertama di Daerah Otonom Kabupaten atau Kota menjadi unsure penting. Kepala Daerah mempunyai tanggungjawab untuk menggerakan roda penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian, maka dalam menjamin untuk keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah, maka rekrutmen dan pemilihan Kepala Daerah harus mengggunakan sistem atau pola rekrutmen yang mampu menjamin terpilihnya seorang Kepala Daerah yang memiliki kualifikasi yang handal, professional, mengutamakan kepentingan publik, memiliki moral yang tinggi dan selalu berorientasi pada peningkatan kualitas berbagai sumberdaya daerah. Pola rekrutmen yang menjadi wacana beberapa decade sekarang adalah pemilihan Kepala Daerah secara langsung. Hal ini sesuai dengan tuntutan demokrasi, dan untuk itu maka UU No. 32 Tahun 2004 pun sangat dipastikan akan mengalami revisi dan Perubahan.

Kepala Daerah adalah manajer daearah, oleh karenanya seorang Kepala Daerah harus memiliki kualitas yang baik dan kemampuan yang professional. Kriteria minimal yang wajib dimiliki oleh seorang Kepala Daerah yaitu:

Mentalitas dan moralitas yang baik, yang ditunjukkan dengan sifat jujur, mempunyai rasa tanggung jawab yang besar terhadap pekerjaannya, mampu bersikap sebagai abdi masyarakat yang mengayomi dan menjadi pembimbing masyarakat yang baik.

Memiliki kecakapan/kemampuan yang tinggi untuk melaksanakan tugas-tugasnya.

Menurut Oorter dan Olsen (1976:79) bahwa berat dan besarnya tugas kepala daerah dalam pelaksanaan desentralisasi menuntut seorang kepala daerah berperan sebagai seorang yang generalist. Dengan


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)


Dalam UU No. 32 Tahun 2004 diuraikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah salah satu alat Daerah disamping Kepala Daerah. Dalam hubungannya dengan bidang tugas DPRD, dalam penjelasan UU di atas diuraikan bahwa tugas pokok DPRD adalah menetapkan kebijaksanaan Daerah. Kebijaksanaan Daerah ini diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penyusunan dan penetapan Perda dan APBD, maka Kepala Daerah dan DPRD harus memperhatikan kepentingan dan aspirasi rakyat. Dalam prakteknya terlihat bahwa kepentingan dan permasalahan yang menyangkut kehidupan dan penghidupan rakyat di Daerah cukup banyak dan beranekaragam. Bahkan terkadang keinginan tersebut berbenturan dan saling bertentangan satu sama lain.Kepentingan rakyat tersebut akan dapat diselenggarakan dengan baik apabila DPRD sebagai wakil rakyat di Daerah mengetahui aspirasi rakyat dan kemudian memiliki kemampuan untuk merumuskan secara jelas dan umum serta menentukan cara-cara pelaksanaannya.

Dalam kedudukannya sebagai lembaga pewakilan politik di daerah, DPRD mempunyai fungsi pokok antara lain:

1. Sebagai co-equal partner bagi kepala daerah dalam hal penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah. DPRD sebagai lembaga legislative yang mempunyai fungsi menyusun dan menetapkan garis-garis politik daerha (Peraturan Daerah dan APBD), sedangakan Kepala Daerah sebagai eksekutif yang berrtanggungjawab dalam melaksanakan pekerjaan melayani masyarakat dalam berbagai urusan yang menjadi wewenangnya.

2. Sebagai pengawas politik atas berbagai pelaksanaan kebijakan yang dijalankan oleh Kepala Daerah.Untuk melaksanakan tugas pokoknya, DPRD memiliki kewenangan dan hak-hak dalam menjalankan fungsi yang diembannya sehingga tugas pokok yang menjadi tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik. Beberapa hak yang lajim dimiliki oleh anggota DPRD antara lain: hak prakarsa, hak anggaran, dan hak mengadakan perubahan atas peraturan daerah atau APBD yang dirumuskan. Dalam hal pelaksanaan tugas pengawasan, DPRD memiliki hak mengajukan pertanyaan, meminta keterangan, mengajukan pernyataan pendapat dan hak mengadakan penyelidikan.


Untuk dapat merealisasikan fungsinya dengan baik, dengan sendirinya kualitas anggota DPRD sangat menentukan. Penyusunan Kebijaksanaan Daerah yang tepat sangat tergantung pada kecakapan anggota DPRD untuk memecahkan masalah-masalah kehidupan yang dihadapi rakyat. Pengetahuan dan dan kecakapan itu diperoleh dengan melalui pendidikan dan pengalaman. Permasalahannya sekarang ialah apakah anggota DPRD sekarang ini telah mempunyai pendidikan dan pengalaman yang cukup, sehingga mampu untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Kenyataan yang ada sekarang menunjukkan bahwa pengalaman dan pendidikan yang dimiliki oleh anggota DPRD belum sebagaimana halnya yang diharapkan,sehingga banyak ditemui anggota DPRD yang belum menjalankan fungsinya dengan baik.

Melihat beberapa uraian di atas, maka dalam rangka melaksanakan otonomi, maka Daerah harus memiliki DPRD yang didalamnya terdiri dari orang-orang yang berkualitas yang ditunjukkan oleh kemampuan, pengalaman dan pendidikannya.


Kemampuan Aparatur Pemerintah Daerah


Sebagai konsekuensi dari dilaksanakannya Otonomi Daerah, dimana Daerah berhak mengatur urusan rumahtangganya sendiri, maka Daerah memerlikan aparatur sendiri terpisah dari aparatur pemerintah Pusat, yang mampu untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga Daerahnya. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Josef Riwu Kaho (1985) menunjukkan bahwa ada kecenderungan pada Daerah Kabupaten dan Kota di Indonesia belum 100% menunjukkan kemampuan dalam menyelenggarakan urusan rumahtangga. Salah satu penyebabketidakmampuan ini adalah disebabkan karena faktor “Kurangnya Kemampuan aparatur Pemerintah Daerah” (28,68%), responden yang mengatakan hal tersebut.

Kondisi seperti di atas adalah suatu permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian, karena aparatur pemerintah di Daerah adalah aparat yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.. Sebagai pelayan masyarakat, maka “Birokrat Daerah” haruslah menunjukkan sikap profesionalismenya dalam penyelenggaraan berbagai urusan Daerah. Dari pengalaman yang ada menunjukana bahwa sering dijumpai adanya kelambanan dari aparat birokrasi dalam menangani pekerjaan. Munculnya fenomena ini disebabkan centralitas yang dominan serta pola pembangunan yang dilaksanakan cenderung lebih bersifat instruktif daripada partisipatif.Keadaan tersebut menimbulkan biaya tinggi serta tidak mendorong adanya kreativitas dan motivasi pada aparat pelaksana di Daerah.


Pola yang terjadi dimana sentralitas lebih dominan, maka sebetulnya harus ada political wiil dari pemerintah Pusat untuk mempunyai keyakinan bahwa penitikberatan otonomi pada Daerah Kabupaten atau Kota bukan semata-mata merupakan persoalan hak, tetapi merupakan suatu upaya mengoptimalkan sumber daya alam, manusia dan organisasi daerah, sehingga semuanya itu mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Oleh karenanya dalam rangka pelaksanaan otonomi kedepan, perlu dipersiapkan kelembagaan dan aparatur pemerintah yang handal. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui : 1)Peningkatan wewenang dan tanggungjawab aparatur di Daerah,2) Peningkatan kualitas serta pola karier yang luas,3) Diberikan kesempatan kepada aparatur Daerah untuk mendapatkan “tour of area dan tour of duty”, baik secara vertikal maupun horisontal,4) Adnya kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural,fungsional dan teknis seluas-luasnya bagi pejabat daerah, 5) Dilakukan penyusunan ulang jabatan fungsional dalam lingkungan aparatur Pemerintah Daerah Tingkat I dan II,untuk memberikan kepastian karier.


Pada era dimana desentralisasi telah digulirkan melalui UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka sebetulnya mengandung konsekuensi perlunya aparatur /birikrasi penyelenggara pemerintahan pada daerah otonom harus kuat. Dalam hal ini aparatur pemerintah daerah harus mampu memainkan peranan sebagai pelayan publik yang professional dengan rasa empaty yang tinggi terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat. Sarundajang (2001:164) menjelaskan bahwa pada pasca diberlakukan UU No. 32 Tahun 2004, keberadaan aparatur pemerintah daerah diharapkan akan mampu memainkan peranan sebagai pemikir, perencana, pelaksana, sekaligus pengawas (internal administrative:pen) atas jalannya penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat atas nama kepala daerah.


Objektifnya, yang terjadi pada fenomena penyelenggaraan pemerintahan di daerah , bila dilihat dari aspek kualitas birorkatnya, menunjukkan bahwa adanya berbagai permasalahan berkaitan dengan ketidakmampuan dan keterbatasan sumberdaya manusia yang handal. Kondisi seperti ini ditunjukkan dengan pelayanan yang diberikan cenderung tidak professional, lamban dan bertele-tele. Kondisi seperti ini akan berdampak meluas dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terutama tidak optimalnya upaya akselerasi pembangunan di daerah .


Perubahan golabal yang terus bergulir yang disertai dengan tuntutan masyarakat yang semakin gencar, maka mejadi semakin perlu untul meningkatkan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh aparat pemerintah di daerah. Tuntutan ini perlu diimbangi dengan pengaturan kepegawaian daerah yang semakin baik mulai dari rekrutmen pegawai, pola penjenjangan karir pegawai, pembinaan pegawai, dan pemberdayaan pegawai dalam menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Kaitannya dengan pengembangan dan peningkatan kualitas pegawai ini, Sarundajang (2001:167) menjelaskan bahwa beberapa segi dari keberadaan pegawai negeri sipil yang perlu dibenahi antara lain: pola rekrutmen, pemahaman atas komitmen professional, promosional, promosi karir, kesejahteraan, dan etika birokrasi. Selanjutnya menurut beliau dikatakan bahwa pola rekrutmen pegawai yang berlaku saat ini belum sepenuhnya menjamin terjaringnya calon-calon yang terbaik. Gejala–gejala yang menunjukkan adanya penggunaan uang pelicin dan nepotisme adalah merupakan faktor penghambat pertama dan utama bagi daerah dalam menghasilkan pegawai yang handal.


Untuk mendapatkan pegawai yang sesuai dengan harapan, maka standar persyaratan dalam penerimaan pegawai perlu ditingkatkan, prosedur dan mekanisme penerimaan perlu diperketat dengan tingkat pengawasan yang tinggi, kalau perlu menggunakan lembaga indefenden sehingga lebih objektif. Dalam hal rekrutmen pegawai telah dilakukan, maka agenda selanjutnya yang perlu dilakukan oleh lembaga atau badan kepegawaian daerah adalah memberikan pelatihan atau pendidikan pegawai (selama ini dikenal dengan istilah Prajabatan). Selama ini pendidikan bagi pegawai relatif monoton dan tidak ada peningkatan baik bahan ajar maupun mutu ajar. Rasyid (1997) dalam Sarundajang (2001 :168) menjelaskan bahwa apa yang selama ini berlaku melalui program prajabatan perlu disempurnakan. Artinya, tidak menjadi tabu kalau pola, kurikulu, sistem dan hal-hal lain yang terkaitdengan peningkatan kemampuan keahlian pegawai perlu pembenahan ke arah yang lebih baik. Dalam hal aspek pelayanan pemerintah tehadap masyarakat, maka menjadi perlu diberikanmateri pembelajaran bagaimana menjadi pelayan masyarakat yang baik. Untuk itu, pendidikan kepamongprajaan perlu diberikan untuk menanamkan komitmen pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat yang kuat.


Keleluasaan bagi daerah dalam hal mendapatkan pegawi yang handal terbuka lebar setelah diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004. Dalam UU tersebut diuraikan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai. Termasuk pula daerah memiliki kewenangan dalam hal memberikan pendidikan dan pelatihan pegawai dalam rangkla pembinaan dan pengembangan kualitas serta karir pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah, berdasarkan perundang-undangan.


Partisipasi Masyarakat

Keberhasilan dalam penyelenggaran Otonomi Daerah tidak terlepas dari adanya partisipasi masyarakat Daerah. Sebab pada prinsipnya penyelenggaraan otonomi daerah ditujukan guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera di Daerah yang bersangkutan. Oleha karena itu tanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan Daerah tidak saja di tangan Kepala Daerah,DPRD dan aparat pelaksananya,tapi juga di tangan masyarakat Daerah tersebut.

Bentuk dari rasa tanggung jawab masyarakat dapat berupa adanya sikap mendukung terhadap penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang ditunjukkan melalui partisipasi aktif anggota masyarakat.Riwu Kaho (1985) mengatakan bahwa keberhasilan penyelenggaraan otonomi Daerah sebagai bagian integral dari sistem pembangunan nasional, terutama diukur dari derajat keterlibatanwarganya dalam penyelenggaraan otonomi tersebut. Penyelenggaraan otonomi Daerah tanpa partisipasi masyarakat tidak dapat disebut berhasil, sekalipun mungkin Daerah tersebut telah mandiri. Dalam kaitannya dengan partisipasi masyarakat ini Bintoro (1987) mengatakan bahwa partisipasi masyarakat dapat terjadi pada empat jenjang :

1. Partisipasi dalam proses pembuatan keputusan;

2. Partisipasi dalam pelaksanaan;

3. Partisipasi dalam pemanfaatan hasil;

4. Partisipasi dalam evaluasi.


Pada keempat tahapan prosess pembangunan tersebut setiap masyarakat dapat mengoptimalkan kemampuannya dalam berpartisipasi. Kondisi dimana partisipasi masyarakat meningkat maka secara perlahan kualitas pembangunan daerah yang dilaksanakan dapat terlaksana dengan baik.


D. Aspek Organisasi dan Manajemen Pemerintah Daerah

Agar pelaksanaan otonomi Daerah dapat berjalan dengan baik, dalam arti Daerah dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, maka diperlukan adanya organisasi dan manajemen yang baik pula.

Ditinjau dari tujuannya , (Nawawi dalam Kaho:1985) organisasi adalah merupakan sistem kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan ditinjau dari segi strukturnya,(The Liang Gie dalam Kaho:1985) organisasi dapat dirumuskan sebagai susunan yang terdiri dari satuan-satuan organisasi beserta segenap pejabat, kekuasaan, tugas, dan hubungan-hubungan satu sama lain dalam rangka pencapaian tujuan tertentu. Dalam kaitannya dengan hal ini, maka Pemerintah Daerah sebagai organisasi maka haruslah berusaha untuk bisa memenuhi tuntutan sebagai organisasi yang ideal. Sebagai organisasi maka Pemerintah Daerah harus memiliki tujuan yang jelas dalam rangka pelaksanaan otonomi, yaitu mengoptimalkan umberdaya yang dimiliki dalam rangka pembiayaan pembangunan Daerah. Dalam berbagai tahapan yang dilakukanmaka Pemerintah Daerah harus ada kerjasama yang baik antara unsur lembaga dan pelaksana pemerintahan, disertia pembagian bidang pekerjaan sesuai dengan keahlian teknis yang dimiliki oleh Unsur Dinas teknis dan memiliki pimpinan yang cukup handal serta generalis.

Disisi lain agar organisasi Pemerintah Daerah dapat dijalankan dengan baik maka manajemen yang baik adalah sebagai prasyarat utama yang harus dimiliki oleh Daerah. Dalam pengertian yang luas ( follet dalam Kaho:1985) manajemen adalah merupakan seni,keterampilan atau keahlian;yakni “seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain” atau “kehlian untuk menggerakkan orang melakukan suatu pekerjaan”.

Dalam kaitannya dengan Penyelenggaraan otonomi Daerah, maka unsur-unsur yang ada dalam manajemen harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah (Kaho:1985) adalah antara lain pada tahapan : Perencanaan, pengorganisasian, penyusunan personalia,pengarahan dan pengawasan. Kelima fungsi ini harus terpenuhi dalam Organisasi Pemerintah Daerah, dengan demikian pelaksanaan Otonomi akan dapat berjalan dengan baik.

PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH


A. KONSEP OTONOMI DAERAH


Bila memperhatikan asal katanya, Sarundajang (2000:33) menjelaskan bahwa Otonomi atau autonomy berasal dari bahasa Yunani, auto yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Menurut Encyclopedia of Social Science, bahwa otonomi dalam pengertian orisinal adalah the legal self sufficiency of social body and its actual independence . Dalam hal ini dapat diartikan bahwa inti dari otonomi mengandung 2 ciri hakikat dari otonomi yakni legal self sufficiency ( Mencukupi kebutuhan sendiri secara sah) dan actual independence (Tidak bergantung pada yang lain). Dalam kaitannya dengan politik atau pemerintahan, menurut Sarundajang (2000:33) berarti Self Government (Pemerintahan Sendiri) atau the condition of living under one’s own laws (suatu kondisi dimana hidupnya diatur oleh peraturan yang dibuatnya sendiri). Dengan demikian dapat diartikan bahawa Otonomi Daerah berarti “ ..mencukupi kebutuhan hidupnya melalui pemerintahan sendiri yang diatur oleh peraturan yang dibuatnya sendiri”. Karena itu, otonomi lebih menitikberatkan aspirasi dari pada kondisi.

Menurut Kusumahatmadja (1979) yang dikutif oleh Sarundajang (2001:33-34) bahwa dalam perkembangan sejarah di Indonesia, otonomi selain mengandung arti perundang-undangan (regeling), juga mengandung arti “Pemerintahan” (bestuur). Dalam literature Belanda, otonomi berarti pemerintahan sendiri (zelfregering) yang oleh Van Vollenhoven dibagi atas zelfwetgeving (membuat undang-undang sendiri), zelffuitvoering (melaksanakan sendiri), zelfrechtspraak (mengadili sendiri), dan zelfpolitie (menindaki sendiri). Namun demikian dalam implementasinya otonomi daerah yang dimaksudkan serba sendiri, tidak demikian adanya. Melainkan ada pembatasan-pembatasan tertentu yang itu merupakan kewenangan pemerintah pusat (National Government).


Berdasarkan pemahaman di atas, Sarundajang (2000:34-35) menjelaskan hakikat dari otonomi daerah meliputi :

Hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom. Hak tersebut bersumber dari wewenang pangkal dan urusan-urusan Pemerintah (pusat) yang diserahkan kepada Daerah. Istilah sendiri dalam hak mengatur dan mengurus rumah tangga merupakan inti keotonomian daerah: penetapan kebijakan sendiri, pelaksanaan sendiri, serta pembiayaan dan pertanggungjawaban daerah sendiri, maka hak itu dikembalikan kepada pihak yang memberi, dan berubah kembali menjadi urusan Pemerintah (pusat);

Dalam kebebasan menjalankan hak mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri, daerah tidak dapat menjalankan hak dan wewenang otonominya diluar batas-batas wilayah daerahnya;

Daerah tidak boleh mencampuri hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain sesuai dengan wewenang pangkal dan urusan yang diserahkan kepadanya;

Otonomi tidak membawahi otonomi daerah lain, hak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri tidak merupakan subordinasi hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain.


Pengertian otonomi seperti dikemukakan tersebut, pada hakekatnya lebih menekankan pada kemampuan sumberdaya yang dimiliki daerah. Daerah diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya dengan mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Untuk meweujudkan apaa yang dikehendaki oleh daerah otonom maka telah ditetapkan prinsip dalam otonomi daerah. Berdasarkan konsep yang diuraikan dalam UU No. 32 Tahun 2004 diuraikan bahwa prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.


Sejalan dengan prinsip tersebut dalam penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya. Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggungjawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.


Seiring dengan prinsip itu penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Artinya otonomi daerah dilaksanakan semata-mata ditujukan untuk pemenuhan tuntutan kebutuhan masyarakat di daerah. Pada akhirnya percepatan pencapaian derajat kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan.


Selain itu penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara Daerah dengan Daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar Daerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar Daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara.


Agar otonomi daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, Pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman seperti dalam penelitian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan. Disamping itu diberikan pula standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi. Bersamaan itu Pemerintah wajib memberikan fasilitasi yang berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Penjelasan tersebut mengindikasikan bahwa walaupun otonomi daerah dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintahan daerah, namun tetap pemerintah pusat masih terlibat dalam hal penentuak beijakan makro strategis. Tujuannya adalah agar tetap terjaga integritas dari daerah otonom sebagai bagian dari pemerintahan Negara Republik Indonesia. Karena pada dasarnya otonomi daerah dilaksanakan tidak untuk melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun otonomi daerah merupakan salah satu strategi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih mengedepankan kemandirian daerah dan partisipasi masyarakat.


B.JENIS-JENIS OTONOMI DAERAH


Otonomi Daerah dapat diartikan sebagai pelaksanaan atas apa yang menjadi tugas yang ada pada daerah atau harus dikerjakan oleh daerah. Adapun tugas daerah itu dalam istilahnya adalah kewenangan implicit dimana didalamnya adalah ‘kekuasaan/macht’ (bevoedhewiden), hak (recht) atau kewajiban (plicht) yang diberikan kepada daerah dalam menjalankan tugasnya. Pada dasarnya kewenangan itu diatur dan tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Artinya diatur mana saja yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat danm Mana saja yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.


Secara teori, menurut Sarundajang (2001:38-40) dalam perkembangan yang terjadi pada berbagai negara di belahan dunia, otonomi daerah dibagi menjadi 5 jenis sebagai berikut:


Otonomi Organik (Rumah tangga Organik) Otonomi ini mengatakan bahwa rumah tangga adalah keseluruhan urusan-urusan yang menentukan mati hidupnya badan otonomi atau daerah otonom. Dengan Kata Lain, urusan-urusan yang menyangkut kepentingan-kepentingan daerah diibaratkan sebagai organ-organ kehidupan yang merupakan suatu sistem yang menentukan mati hidupnya. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa tanpa kewenangan untuk mengurus berbagai urusan yang vital, akan berakibat tidak berdayanya atau ‘matinya’ daerah.


Otonomi formal (Rumah tangga Formal)Dalam konsep otonomi formal, mengandung pengertian bahwa apa yang menjadi urusan otonom itu tidak dibatasi secara positif. Satu-satunya pembatasan ialah daerah otonom yang bersangkutan tidak boleh mengatur apa yang telah diatur oleh perundangan yang lebih tinggi. Dengan demikian Daerah Otonom lebih bebas mengatur urusan rumahtangganya, sepanjang tidak memasuki ‘area’ urusan pemerintah pusat.


Otonomi Material (rumah tangga material/substantif)

Dalam pengertian ini kewenangan daerah dibatasi secara positif yaitu dengan menyebutkan secara terperinci dan tegas apa saja yang berhak diatur dan diurusinya. Dalam otonomi material ini ditegaskan bahwa untuk mengetahui apakah suatu urusan menjadi urusan rumah tangga sendiri, harus dilihat pada substansinya. Artinya apabila suatu urusan pada substansinya dinilai dapat menjadi urusan pemerintah pusat, maka pemerintah local yang mengurus rumah tangga sendiri pada hakikatnya tidak akan mampu menyelenggarakan urusan tersebut.


Otonomi riil (Rumah Tanggal Ril)

Merupakan gabungan dari otonomi formal dan otonomi material. Dalam hal ini kepada pemerintah daerah diberikan wewenang sebagai wewenang pangkal dan kemudian ditambah dengan wewenang lain secara bertahap, dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Pada prinsipnya otonomi riil menyatakan bahwa penentuan tugas pengalihan atau penyerahan wewenang tersebut didasarkan pada kebutuhan dan keadaan serta kemampuan daerah yang menyelenggarakannya.


Otonomi Nyata, Bertanggungjawab dan Dinamis

Artinya otonomi daearah adalah hak, wewenang dan kewajiban daearah untuk mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini disebut sebagai implementasi dari Desentralisasi fungsional, artinya kepada daerah diserahi suatu hak, wewenang, kewajiban, untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi pemerintahan di bidang tertentu.


C. URGENSI PEMBERIAN OTONOMI DAERAH


Pada dasarnya pemberian otonomi kepada daerah bertujuan untuk memenuhi kepentingan bangsa secara keseluruhan, yaitu upaya untuk lebih mendekati tujuan-tujuan penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang lebih baik, suatu masyarakat yang lebih adil dan lebih makmur, dan ditujukan untuk pemberian, pelimpahan, dan penyerahan sebagian tugas-tugas pemerintahan.

Kaitannya dengan tujuan hakiki dari Otonomi Daerah, Sarundajang menjelaskan bahwa setidak-tidaknya terdapat 4 aspek tujuan dari otonomi daerah sebagai berikut:


Dari aspek politik, adalah untuk mengikutsertakan, menyalurkan aspirasi masyarakat, baik untuk kepentingan daerah sendiri, maupun untuk mendukung politik dan kebijaksanaan nasional dalam rangka pembangunan dalam proses demokrasi di lapisan bawah.


Dari aspek manajemen pemerintahan, adalah untuk meningkatkan dayaguna penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memperluas jenis-jenis pelayanan dalam berbagai bidang kebutuhan masyarakat.


Dari aspek kemasyarakatan, untuk meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat, dengan melakukan usaha pemberdayaan (empowerment) masyarakat, sehingga masyarakat makin mandiri, dan tidak terlalu banyak bergantung pada pemberian pemerintah serta memiliki daya saing yang kuat dalam proses pertumbuhannya.


Dari aspek ekonomi pembangunan, otonomi daerah adalah untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya kesejahteraan rakyat yang makin meningkat.

Keempat aspek yang dikemukakan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dilepaskan dalam pelaksanaannya. Antara aspek politik, aspek pemerintahan, aspek kemasyarakatan dan aspek pembangunan adalah merupakan bagian yang menjadi fungsi pemerintahan. Dalam hal tersebut pememrintah dan pemerintah daerah akan senantiasa memperhatikan keempat aspek dalam implementasi penyelenggaraan otonomi daerah.


D. ASPEK SUBSTANTIF OTONOMI DAERAH PADA DAERAH OTONOM KABUPATEN DAN KOTA

Berdasarkan orientasi cara pandang yang mengedepankan aspek “kewenangan daerah” sebagai faktor terpenting, beberapa aspek substantif sebagai indikator kesiapan pelaksanaan pemerintahan daerah otonom antara lain menekankan pada kesiapan aparatur pemerintah Daerah. Beberapa hal yang perlu disiapkan oleh Aparat Pemerintah Daerah antara lain :


1. Tersedianya rincian kewenangan minimal yang wajib dilaksanakan oleh daerah otonom beserta kegiatan-kegiatan yang menyertai.

Rincian bidang kewenangan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi : pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja. Rincian atas kewenangan tersebut menjadi sangat penting dan bersifat mendasar, karena akan digunakan untuk:

a. menyusun organisasi perangkat daerah;

b. mengetahui jumlah pegawai yang dibutuhkan secara riil untuk mengisi formasi yang tersedia;

c. mengetahui jumlah kebutuhan sarana dan prasarana (perlengkapan) kerja; dan

d. mengetahui jumlah kebutuhan biaya untuk pelayanan minimal, serta kebutuhan operasional fungsi-fungsi lain dan pengembangannya.

e. Hal yang ideal perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam menyusun mengenai rincian kewenangan minimal tersebut sebaiknya melibatkan beberapa pakar dari Perguruan Tinggi atau tenaga ahli lainnya yang kompeten di bidangnya.


2. Disain Organisasi Perangkat Daerah.

Sebagai dasar penyusunan adalah rincian kewenangan minimal yang disesuaikan dengan karakter, kebutuhan dan kemampuan daerah. Penyesuaian terhadap karakter dan kebutuhan daerah ini penting untuk membedakan antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya. Misalnya: bagi daerah-daeraha pedalaman yang sebagian besar arealnya berada di daerah pegunungan atau perkebunan, tentu tidak memerlukan Dinas Perikanan dan Kelautan. Daerah-daerah berkarakter kota berbeda dengan daerah-daerah yang berkarakter Kabupaten, sehingga kebutuhan dan jenis Dinas Daerahnya kemungkinan juga berbeda. Di Kota Bekasi Jawa Barat mungkin butuh Dinas Pemakaman, tetapi tidak demikian halnya bagi Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam mendisain organisasi perangkat daerah, diperlukan kemampuan, keseriusan dan kejernihan berpikir dan tidak terburu-buru sehingga hasilnya bisa obyektif sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Terdapat kecenderungan yang terjadi bahwa terdapat pejabat dan staf yang ikut serta dalam penyusunan dan pembahasan akan berpikir takut kehilangan tempat yang saat itu didudukinya, sehingga diragukan obyketivitasnya . Karena itu dalam penyusunan disain organisasi perangkat daerah, menjadi prlu melibatkan masyarakat, Perguruan Tinggi dan Para Ahli yang lebih independen.


3.Daftar Kebutuhan Pegawai.

Dengan tersusunnya organisasi perangkat daerah, dapat diketahui jumlah serta rincian kebutuhan pegawai yang akan ditempatkan dalam organisasi tersebut (staffing continue organizing). Daftar kebutuhan pegawai ini meliputi seluruh unit dari yang paling atas sampai yang paling bawah, beserta jenis kualifikasi kemampuan yang dimiliki atau spesifikasi latar belakang pendidikannya . Dalam pengaturan dan penempatan pegawai, harus tetap mengacu pada norma, standar, dan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


4. Daftar Kebutuhan Sarana dan Prasarana (Perlengkapan) yang dibutuhkan.

Memuat beberapa kebutuhan antara lain: gedung, ruang perkantoran, fasilitas kerja, kendaraan dinas operasional, dan sebagainya, sebagai konsekuensi ditetapkannya unit kerja beserta jumlah pegawainya.


5. Perkiraan kebutuhan biaya untuk melaksanakan kewenangan wajib minimal, dalam satu tahun anggaran.

Perkiraan ini diutamakan pada sisi kebutuhan anggaran rutin secara keseluruhan, termasuk didalamnya kebutuhan untuk melaksanakan pelayanan minimal.


Beberapa aspek substantif tersebut disusun sesuai visi, misi, dan strategi yang dituangkan dalam konsep secara utuh dan bulat sebagai bentuk kesiapan dalam menghadapi pelaksanaan otonomi daerah. Sehingga dalam implementasi otonomi daerah harus betul-betul memperhatikan pada kemampuan dan komitmen pihak-pihak pemangku kepentingan dalam pemerintahan daerah. Keutuhan dalam implementasi otonomi daerah sangat membutuhkan adanya kemampuan aparatur pelaksana terutama dari Kepala Daerah beserta unsure birokrasi pemerintah daerah dan Lembaga DPRD sebagai perumus kebijakan peraturan daerah.


E. SENDI-SENDI UTAMA DALAM OTONOMI DAERAH


Pokok-pokok kebijakan otonomi daerah dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah setidaknya mengandung sendi-sensi utama sebagai pilar penyangga keberhasilan pelaksanaan pemerintahan di daerah. Sendi-sendi tersebut antara lain :sharing of power, distribution of income, dan empowering.


1. Sharing of Power dalam Kewenangan

Dalam pembagian kewenangan, antara pusat dan daerah, UU Otonomi daerah menggunakan teori residu. Pemerintah memegang 5 kewenangan yakni kewenangan bidang politik, pertahanan keamanan, peradilan, moneter fiscal serta agama. Selain 5 kewenagan ini, masih ada kewenangan pusat lainya yakni kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembanguanan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, system dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM), Pendayagunaan Sumber Daya Alam (SDA) serta teknologi strategis, konservasi dan standarisasi nasional.Kewenangan kabupaten/kota meliputi kewenangan wajib dan kewenangan yang bukan wajib. Kewenangan wajib ada sebelas kewenangan. Dikatakan kewenangan wajib karena seluruh daerah dan kabupaten dan daerah kota harus dapat melaksanakan kewenangan tersebut. Bila ada daerah yang tidak mampu melaksanakannya ada tiga alternatif yakni :

a. Kewenangan itu kembali pada daerah propinsi.

b. Daerah yang tidak mampu tersebut dimerger dengan daerah lain.

c. Daerah yang tidak mampu tersebut dihapuskan.


Kewenangan yang bukan wajib adalah selain kewenangan wajib yang tecantum dalam UU No. 32 Tahun 2004 yang nyata-nyata ada di daerah. Dalam hal ini tergantung kejelian daerah dalam melihat daerahnya sesuai dengan kekhasan daerah masing-masing. Semua kewenangan itu baik yang wajib maupun yang tidak wajib harus diatur dalam Perda. Demikaian pula dengan dinas yang akan melaksanakan kewenagan itu harus dijabarkan dalam Perda.


2. Distribution of income pada PAD

Dalam pemerataan pendapatan ini dilaksanakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. UU No.22 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2004, setidaknya mengenal 4 model pembagian pendapatan yakni :

1) 100 % untuk pemerintah daerah dan 0 % untuk pemeritah pusat. Ini berlaku untuk PBB dan seluruh biaya yang berkaitan dengan tanah.

2) 80 % untuk pemeriatah pusat dan 20 % untuk pemerintah daerah. Ini berlaku untuk pertambangan minyak dan gas bumi.

3) 80 % untuk pemerintah daerah dan 20 % untuk pemerintah pusat. Ini berlaku untuk pertambangan lainnya selain minyak dan gas bumi.

4) 50 % untuk pemerintah pusat dan 50 % untuk pemerintah daerah, Ini berlaku untuk hasil perkebunan,pertanian, kehutanan dan perikanan.

Dana ini akan diratakan secara seimbang kepada daerah dalam bentuk dana alokasi khusus.


3. Empowering (Pemberdayaan Daerah)

Dalam pelaksanaan otonomi yang luas, harus dilakukan pemberdayaan rakyat daerah. Pemberdayaan ini ditujukan untuk :

1) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dan

2) Meningkatkan demokratisasi dalam kehidupan masyarakat daerah.

Sehubungan dengan rakyat daerah diwakili DPRD, Maka DPRD inilah yang diberdayakan pertama kali. Inilah sebabnya DPRD memiliki kewenangan yang sangat dominan dalam proses pemerintahan daerah. Tugas dan wewenang DPRD meliputi :

· Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama;

· Membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersama dengan kepala Daerah;

· Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peratutan Daerah dan peraturan Kepala Daerah, APBD, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;

· Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah Kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan Kepada menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota;

· Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah;

· Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasionaldi daerah;

· Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;

· Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;

· Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;

· Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPU dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah;

· Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.


Disamping tugas dan wewenang tersebut DPRD masih memiliki hak-hak sebagai berikut :

1) Mengajukan rancangan Perda;

2) Mengajukan pertanyaan;

3) Menyampaikan usul dan pendapat;

4) Memilih dan dipilih;

5) Membela diri;

6) Imunitas

7) Protokoler; dan

8) Keuangan dan administrative.


Lebih jauh konsep pemberdayaan juga menyangkut pemberdayaan sumberdaya birokrasi pemerintahan daerah. Dalam hal ini aparatur pemerintah daerah juga harus terus ditingkatkan kemampuannya. Agar antara DPRD dalam bidang legislatif dan Pemerintah Daerah dalam bidang eksekutif terjadi keseimbangan yang harmonis. Pada tataran implementasi, terutama terjkait dengan program pembangunan, maka pemberdayaan lebih ditujukan pada kemampuan masyarakat. Dalam hal ini kemandirian masyarakat menjadi tujuan utama. Pemerintah daerah tidak lagi berperan sebagai pelaksana utama, melainkan masyarakat yang dituntut untuk lebih berperan. Dengan demikian tujuan ideal dari otonomi daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat lebih cepat terwujud.

KONSEP PEMERINTAHAN DAERAH


A. URGENSI PEMERINTAHAN DAERAH

Secara umum pemerintahan yang diselenggarakan mempunyai dua fungsi utama, yaitu: fungsi pengaturan (regulation) dan fungsi pelayanan (services). Dalam kaitannya dengan dua fungsi tersebut, menurut Sarundajang (2000:16) suatu negara, bagaimanapun bentuknya dan seberapapun luasnya wilayah, tidak akan mampu menyelenggarakan pemerintahan secara sentral (terpusat) secara terus menerus. Keterbatasan kemampuan pemerintah menimbulkan konsekuensi logis bagi distribusi urusan-urusan pemerintahan negara kepada pemerintah daerah.

Dalam Negara-negara Federal seperti dikemukakan oleh Mass (1961) yang dikutif oleh Sarundajang (2000:16-17) bahwa urusan-urusan sisa dari pemerintah sentralnya diserahkan kepada pemerintah negara bagian dalam rangka menjalankan urusan pemerintahan umum. Negara-negara bagian tersebut menyelenggarakan pemerintahan secara local self government dengan sedikit urusannya bersifat local state government.

Salah satu faktor yang menyebabkan telah mendorong peningkatan distribusi kewenangan pusat kepada daerah ialah berkembangnya sistem komunikasi yang cepat dan langsung, transportasi yang lebih baik, meningkatnya profesionalisme, tumbuhnya asosiasi-asosiasi, pelayanan menjadi lebih baik, dan tuntutan masyarakat yang semakin gencar akan pelayanan yang cepat dan berkualitas. Beberapa hal tersebut turut menciptakan semakin perlunya penyelenggaraan pelayanan pemerintahan umum di tingkat Daerah.

Dilihat dari potensi yang dimiliki oleh daerah, maka hal tersebut menjadi tuntutan untuk semakin dioptimalkan penggalian dan pemanfaatannya. Hal tersebut menjadi perlu dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat Daerah. Kondisi tersebut jelas menghendaki dilaksanakannya Pemerintahan Daerah. Kaitannya dengan Pelaksanaan Pemerintahan di Daerah, Sarundajang (2001:21-24) menguraikan bahwa terdapat beberapa alasan yang menjadi bahan pertimbangan antara lain: 1) Alasan Sejarah, 2) Alasan Situasi dan Kondisi Wilayah, 3) Alasan Keterbatasan Pemerintah, dan 4) Alasan Politis dan Psikologis.

Alasan Sejarah, Dalam hal ni keberadaan pemerintahan daerah di Indonesia sudah dikenal sejak zaman dahulu ketika pemerintahan kerajaan dilaksanakan oleh nenek moyang kita. Ketika memasuki masa penjajahan kolonoalisme oleh Belanda, Portugis, Spanyol, Inggris maupun jepang, pemerintahan daaerahpun tetap dilaksanakan dalam konteks yang berbeda. Misalnya ada konsep, dusun, kampung, desa, negeri dan lain-lain sampai pada pemerintahan tertinggi.

Apabila memperhatikan perkembangan sejarah di Indonesia, maka kita akan melihat tingkat perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah. Dikeluarkannya UU No. 1 tahun 1945 merupakan awal dari diberlakukannya aturan tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lantas dalam perkembangan selanjutnya kita bisa melihat UU tentang pemerintahan daerah seperti : UU No. 22 Tahun 1948, UU No. 44 Tahun 1950, UU No. 1 Tahun 1957, UU No. 18 Tahun 1965, UU No. 5 Tahun 1974, UU No. 22 Tahun 1999, dan UU No. 32 Tahun 2004. Sejumlah UU tersebut merupakan hasil perkembangan dan pertimbangan sejarah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Bila memperhatikan rentetan sejarah tersebut, maka urgensi dan alasan mengapa pemerintahan daeraha dilakukan lebih disebabkan oleh eksistensi pemerintahan daerah yang berkembang dari masa ke masa.

Alasan Situasi dan Kondisi Wilayah, hal tersebut lebih ditekankan pada kondisi obyektif secara geografis negara Indonesia. Heterogenitas secara geografis dan budaya masyarakat Indonesia menghendaki adanya pengaturan yang baik sehingga semua kepentingan masyarakat daerah dapat terakomodir secara adil. Berbagai potensi dan permasalahan pada masyarakat di berbagai wilayah memerlukan penanganan segera dan didasarkan pada kemampuan masing-masing daerah. Dengan demikian maka berdasarkan kondisi obyektif situasi dan wilayah masyrakat di Indonesia menghendaki adanya penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menggunakan pendekatan Otonomi Daerah yang mengutamakan kemampuan daerah menjadi diperlukan.

Alasan Keterbatasan Pemerintah, dalam hal ini keterbatasan pemerintah pusat untuk menyelenggarakan semua urusan pemerintahan. Karena luasnya wilayah dan beranekaragamnya tingkat permasalahan masyarakat, maka tidak mungkin dalam waktu cepat dapat ditangani secara tersentral oleh pemerintah pusat. Itu artinya menjadi perlu diadakannya pemerintahan daerah. Komitmen seluruh elemen bangsa untuk berpihak pada kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat merupakan agenda yang menjadi prioritas. Adanya keterbatasan pemerintah pusat inilah yang menjadi salah satu pendorong mengapa penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi perlu.

Alasan Politis dan Psikologis, ini lebih erkait dengan semangat UUD 1945. Sarundajang (1999:24) menjelaskan bahwa ketika UUD 1945 dalam masa penyusunan, maka pandangan yang menonjol pada saat itu adalah wawasan integralistik dan demokratis serta semangat persatuan dan kesatuan nasional. Semangat dan motivasi inilah yang menjadi pendorong pentingnya penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Bagi Sarundajang, alasana politis dan psikologis ini menjadi tepat, karena sejarah telah membuktikan bahwa kondisi yang luas dan tingkat permasalahan yang demikian kompleksnya membutuhkan persatuan dan kesatuan . Dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa, maka daerah yang satu akan merasa sebagai bagian dari daearah yang lain, dan merupakan suatu kesatuan. Pembentukan dan pembinaan pemerintahan daerah adalah sarana efektif yang memungkinkan semangat persatuan dan kesatuan tetap terjaga.

Berbagai alasan di atas menjadi pokok utama bagi tetap perlunya penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Komitmen yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan untuk mewujudkan tujuan ideal penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk hal tersebut maka dalam UU No. 22 Tahun 1999 telah diatur mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berbagai kekurangan dalam UU tersebut kemudian disempurnakan kembali dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua UU Pemerintahan Daerah tersebut merupakan kebijakan yang memperhatikan betapa kualitas pelaksanaan pemerintahan daerah melalui konsep otonomi daerah menjadi tuntutan yang mendesak.

Namun, dalam UU No 32 Tahun 2004 pun nampak masih ada kelemahannya terutama terkait dengan pemilihan kepala daerah langsung (PILKADA) dan Pemerintahan Desa. Aspek lainnya juga masih ada kelemahannya , terkait dengan pola hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, yang masih terkesan hanya menyangkut perimbangan keuangan saja. Kondisi ini menghendaki evaluasi dan penyempurnaan paket UU Pemerintahan Daerah.


B. JENIS-JENIS PEMERINTAHAN DAERAH

Secara luas jenis Pemerintahan Daerah menurut Sarundajang (2001:25) terbagi menjadi dua, yaitu: pemerintahan local administrative atau local state government dan pemerintahan local yang mengurus rumahtangganya sendiri atau local self government. Pemerintah Daerah dibentuk berdasarkan Undang-undang dan sekaligus di dalamnya ditetapkan juga batas-batas kewenangannya. Dalam hal ini UU memberikan kebebasan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam berbagai hal, misalnya pengaturan dan pengelolaan kewenangan urusan, penggalian sumber pendapatan dan pengelolaan pembiayaan daerah. Konsep yang serba sendiri dan diatur berdasarkan UU ini, disebut sebagai otonomi. Dalam hal pemerintahannya disebut sebagai Pemerintah Daerah Otonom.

Untuk memahami lebih mendalam mengenai konsep otonomi, menurut Sarundajang (2001:26) kita mesti memahami pengertian ini dari sisi arti otonomi itu sendiri. Istilah otonomi berasal dari kata autonomi, kata ini secara etimologis berasal dari kata autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti perintah. Secara harpiah kata otonomi ini dapat diartikan sebagai memerintah sendiri.

Dalam konsep yang lebih luas, otonomi dalam pembahasan pemerintahan di daerah, maka pengertian Otonomi Daerah menurut Sarundajang (2001:27) adalah “hak , wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Sedangkan Daerah Otonom dapat diartikan sebagai : Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku”.

Ciri-ciri dari local self government atau pemerintahan local (daerah) yang mengurus rumah tangganya sendiri menurut Sarundajang (2001:27) yaitu:

Segala urusan yang diselenggarakan merupakan urusan yang sudah dijadikan urusan rumahtangga sendiri, oleh sebab itu urusan-urusannya perlu ditegaskan secara terperinci.

Penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan oleh alat-alat perlengkapan yang seluruhnya bukan terdiri dari para pejabat pusat, tetapi pegawai pemerintah daerah.

Penanganan segala urusan seluruhnya diselenggarakan atas dasar inisiatif atau kebijaksanaan sendiri.

Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang mengurus rumah tangga sendiri adalah hubungan pengawasan saja.

Seluruh penyelenggaraannya pada dasarnya dibiayai dari sumber keuangan sendiri.


Pada sisi yang lain local state government diterjemahkan sebagai Pemerintahan wilayah. Terbentuknya local state government adalah sebagai konsekuensi dari penerapan azas dekonsentrasi. Adanya pemerintahan wilayah administrative atau pemerintah local administrative dalam penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan di daerah adalah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tau National Government.

Jadi, Pemerintah wilayah Administratif hanya bertugas menyelenggarakan perintah- perintah atau petunjuk-petunjuk dari pemerintah pusat. Dalam Kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, maka tetap bertanggungjawab kepada yang menugaskan yaitu Pemerintah Pusat.

Jumat, 19 April 2013

PENYEBAB SEORANG PRIA MANDUL

10 Faktor Penyebab Pria Jadi Mandul - Infertilitas atau gangguan kesuburan bukan hanya masalah perempuan tapi juga laki-laki. Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan gangguan kesuburan pada laki-laki yang bisa menyebabkan kemandulan. Apa saja itu?

Dalam waktu 50 tahun terakhir, diperkirakan kesuburan laki-laki telah menurun sekitar 2 persen per tahun. Sebagian besar gangguan kesuburan pada laki-laki ini disebabkan oleh pilihan gaya hidup yang salah.


Para ahli mengungkapkan bahwa ketika suatu pasangan mengalami infertilitas, maka sepertiganya disebabkan oleh perempuan, sepertiga disebabkan oleh laki-laki dan sepertiganya bisa disebabkan oleh keduanya.

Penyebab ketidaksuburan pada laki-laki bisa disebabkan oleh genetik, tapi ada juga yang berhubungan dengan gaya hidup. Berikut ini adalah beebrapa hal yang bisa meningkatkan risiko laki-laki menjadi tidak subur (infertil), seperti dikutip dari FoxNews, yaitu:


1. Gangguan genetik
Sebuah mutasi genetik bisa menghilangkan lapisan karbohidrat di sekitar sperma sehingga mengurangi mobilitasnya. Jika laki-laki mewarisi dua mutasi genetik dari ibu dan ayahnya, maka kondisi ini akan membuatnya sulit menghamili pasangan.

2. Obesitas
Memiliki tubuh obesitas atau pun kelebihan berat badan membuat tubuh menjadi tidak sehat sehingga mempengaruhi fungsi dari setiap sel yang ada di dalam tubuh termasuk sperma.

3. Pekerjaan
Beberapa pekerjaan bisa mempengaruhi jumlah sperma seperti pelukis, tukang las, tukang bangunan, supir dan beberapa pekerja kantoran yang terlalu banyak duduk karena membuat suhu di skrotum meningkat.

4. Penyalahgunaan alkohol
Laki-laki yang menjadi seorang pecandu alkohol akan memiliki sel-sel normal yang 30 persen lebih sedikit di dalam air maninya.


5. Masalah seksual
Beberapa gangguan seksual yang dimiliki oleh laki-laki seperti ejakulasi dini atau disfungsi ereksi bisa membuat laki-laki sulit membuahi sel telur perempuan.


6. Merokok
Salah satu dampak negatif terbesar yang mungkin dirasakan oleh laki-laki perokok adalah motilitas sperma.


7. Kekurangan gizi
Untuk memiliki sperma yang sehat, maka dibutuhkan asupan zat gizi seperti vitamin C, zink, vitamin E dan beta karoten yang cukup.


8. Terpapar zat beracun
Sering terpapar zat beracun seperti yang terkandung dalam pestisida atau cat timbal bisa merusak sperma.


9. Menggunakan ganja atau narkoba
Laki-laki yang menggunakan narkoba seperti ganja atau yang lainnya bisa mengurangi jumlah total dari sperma serta volume dari air mani yang dimilikinya.


10. Sering memangku laptop
Jika sering menggunakan laptop, sebaiknya diletakkan di meja atau menggunakan pelapis, karena memangku laptop bisa meningkatkan suhu di skrotum yang mempengaruhi kualitas dari sperma.

administrasi kepegawaian (kenaikan pangkat dan jabatan)

BAB I
PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
Pangkat adalah kedudukan yang  menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil Susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil / PNS memiliki golongan dan pangkat masing-masing yang secara berkala dan berjenjang akan meningkat setiap 4 (empat) tahun sekali. Khusus bagi pegawai fungsional seperti guru, dokter, dokter gigi, apoteker, dan lain sebagainya yang golongannya dapat naik setiap 2 (dua) tahun sekali.
1.1 Struktur Golongan dan Pangkat PNS di Indonesia :
Golongan I :
Golongan Ia = Pangkat Juru Muda
Golongan Ib = Pangkat Juru Muda Tingkat 1
Golongan Ic = Pangkat Juru
Golongan Id = Pangkat Juru Tingkat 1
Golongan II :
Golongan IIa = Pangkat Pengatur Muda
Golongan IIb = Pangkat Pengatur Muda Tingat 1
Golongan IIc = Pangkat Pengatur
Golongan IId = Pangkat Pengatur Tingkat 1
Golongan III :
Golongan IIIa = Pangkat Penata Muda
Golongan IIIb = Pangkat Penata Muda Tingkat 1
Golongan IIIc = Pangkat Penata
Golongan IIId = Pangkat Penata Tingkat 1
Golongan IV :
Golongan IVa = Pangkat Pembina
Golongan IVb = Pangkat Pembina Tingkat 1
Golongan IVc = Pangkat Pembina Utama Muda
Golongan IVd = Pangkat Pembina Utama Madya
Golongan IVe = Pangkat Pembina Utama
Setiap pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 18 dijit angka (lama 9 digit), golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/b
Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. Kenaikan Pangkat Reguler Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat reguler ini diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir dan pangkat tertingginya ditentukan oleh pendidikan tertinggi yang dimilikinya.
1.2 Kenaikan pangkat regular :
Kenaikan pangkat reguler juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
v  Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dan
v  Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

1.3 Kenaikan pangkat regular tertinggi :
Kenaikan pangkat reguler tertinggi diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pangkat:
·         Pengatur Muda golongan ruang II/a, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar.
·         Pengatur golongan ruang II/c, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
·         Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama.
·         Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II.
·         Penata golongan ruang III/c, bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat.
·         Penata Tingkat I golongan ruang III/d, bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (SI), atau Ijazah Diploma IV.
·         Pembina golongan ruang IV/a, bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2), atau ijazah lain yang setara
·         Diangkat menjadi Pejabat Negara;
·         Memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah;
·         Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
·         Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan
·         Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
·         Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.


1.4 Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan structural :
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan apabila:
o   Telah 4 tahun dalam pangkat terakhir.
o   Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan setiap unsurnya sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir,
o   Lulus ujian dinas bagi kenaikan pangkat yang akan pindah golongan, kecuali telah dibebaskan karena pendidikan/pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti,
o   Tidak akan melampaui pangkat atasannya,
o   Belum mencapai pangkat tertinggi yang ditetapkan bagi jabatannya.

1.5 Kenaikan pangkat yang memperoleh STTB/ijazah/diploma :
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh :
§  Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c,
§  Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I golongan ruang I/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a,
§  Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b,
§  Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c,
§  Ijazah Sarjana (SI), Atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a,
§  Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2) atau ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang, III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b,
§  Ijazah Doktor (S3), dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b kebawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.
Syarat kenaikan pangkat PNS yang mendapatkan STTB/ijazah/diploma :
Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/ Diploma dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
1.    Akan diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
2.    Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
3.    Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
4.    Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
5.    Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

BAB II
Ø  Jabatan struktural
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

 Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah:
▪ Sekretaris Jenderal
▪ Direktur Jenderal
▪ Kepala Biro
▪ Staf Ahli

Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah:
▪ Sekretaris daerah
▪ Kepala dinas/badan/kantor,
▪ Kepala bagian
▪ Kepala bidang
▪ Kepala seksi
▪ Camat
▪ Sekretaris camat
▪ Lurah
▪ Sekretaris lurah

Ø  Jabatan fungsional
Jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi pemerintah, tetapi dari sudut pandang fungsinya diperlukan oleh organisasi pemerintah. Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat dicapai.

Berikut ini adalah daftar Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan:
Jabatan Fungsional
20 Tahun 2006 => => => Panitera
22 Tahun 2006 => =>=> Juru Sita dan Juru Sita Pengganti
23 Tahun 2006 => =>=> Pranata Hubungan Masyarakat
24 Tahun 2006 => =>=> Peneliti
25 Tahun 2006 => =>=> Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
26 Tahun 2006 => =>=> Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan,                   Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan
27 Tahun 2006 => =>=> Penyuluh Kehutanan
28 Tahun 2006 => =>=> Pengendali Ekosistem Hutan
29 Tahun 2006 => =>=> Pengendali Dampak Lingkungan
30 Tahun 2006 => =>=> Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
31 Tahun 2006 => =>=> Surveyor Pemetaan
32 Tahun 2006 => =>=> Penyelidik Bumi
33 Tahun 2006 => =>=> Pranata Komputer
34 Tahun 2006 => =>=> Statistisi
35 Tahun 2006 => =>=> Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek
36 Tahun 2006 => =>=> Perantara Hubungan Industrial
37 Tahun 2006 => =>=> Perancang Peraturan Perundang-undangan
38 Tahun 2006 => =>=> Perencana
39 Tahun 2006 => =>=> Analis Kepegawaian
40 Tahun 2006 => =>=> Arsiparis dan Pustakawan
41 Tahun 2006 => =>=> Agen
42 Tahun 2006 => =>=> Polisi Kehutanan
43 Tahun 2006 => =>=> Penyuluh Agama
44 Tahun 2006 => =>=> Pengawas Ketenagakerjaan
45 Tahun 2006 => =>=> Pengawas Farmasi dan Makanan
46 Tahun 2006 => =>=>
Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
47 Tahun 2006 => =>=> Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
48 Tahun 2006 => =>=> Pranata Nuklir
49 Tahun 2006 => =>=> Pengamat Meteorologi dan Geofisika
50 Tahun 2006 => =>=> Pengawas Radiasi
51 Tahun 2006 => =>=> Instruktur
52 Tahun 2006 => =>=> Widyaiswara
53 Tahun 2006 => =>=> Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
54 Tahun 2006 => =>=> Pekerja Sosial
55 Tahun 2006 => =>=> Pengantar Kerja
56 Tahun 2006 => =>=> Penggerak Swadaya Masyarakat
57 Tahun 2006 => =>=> Penyuluh Keluarga Berencana
58 Tahun 2006 => =>=> Tenaga Kependidikan
59 Tahun 2006 => =>=> Dosen
60 Tahun 2006 => =>=> Auditor
61 Tahun 2006 => =>=> Pengamat Gunung Api
62 Tahun 2006 => =>=> Teknik Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran
63 Tahun 2006 => =>=> Teknisi Penerbangan
64 Tahun 2006 => =>=> Penguji Mutu Barang dan Penera
65 Tahun 2010 => =>=> Pranata Laboratorium Pendidikan
Ø  Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil
Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan suara rakyat:
▪ Presiden dan Wakil Presiden
▪ Menteri (diangkat oleh presiden)
▪ Gubernur dan Wakil Gubernur
▪ Bupati dan Wakil Bupati
▪ Walikota
▪ DPR
▪ DPRD
▪ Kepala desa
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PNS
A.           Kewajiban PNS
Kewajiban PNS adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap PNS berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kewajiban-kewajiban PNS tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1.    Kewajiban yang berhubungan dengan tugas di dalam jabatan;
Kewajiban ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja masing-masing PNS.
2.    Kewajiban yang berhubungan dengan kedudukan PNS pada umumnya;
Kewajiban ini terkait dengan kedudukan PNS sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat. Dapat dirinci sebagai berikut:
a.    Kewajiban yang ditetapkan dalam UU No.8 tahun 1974;
b.    Kewajiban menurut Peraturan Disiplin Pegawai;
c.    Kewajiban menurut Peraturan Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
d.    Kewajiban mentaati jam kerja kantor dan pemberitahuan jika tidak masuk kerja;
e.    Kewajiban menjaga keamanan negara dan menyimpan surat-surat rahasia;
f.     Kewajiban mentaati ketentuan tentang pola hidup sederhana dan larangan penerimaan pemberian hadiah;
g.    Kewajiban sebagai anggota KORPRI;
h.    Kewajiban mentaati larangan bekerja dalam lapangan swasta dan usaha-usaha/kegiatan-kegiatan yang wajib mendapat ijin;
i.      Kewajiban mentaati larangan menurut kitab UU hukum pidana;
j.      Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan korupsi;
k.    Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan mengerjakan judi;
l.      Kewajiban mentaati peraturan tentang keanggotaan partai polotik;
3.    Kewajiban PNS yang tidak berhubungan dengan tugas dalam jabatan dan tidak berhubungan dengan kedudukan sebagai PNS pada umumnya.
Kewajiban ini terkait dengan pasal 5, 28 dan 29 UU No.8 tahun 1974.

  1. Hak PNS
Hak-hak PNS adalah sesuatu yang diterima oleh PNS dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, antara lain:
1.    Gaji;
a.    Gaji PNS;
b.    Perhitungan masa kerja;
c.    Kenaikan gaji pokok;
d.    Tunjangan.
2.      Kenaikan Pangkat;
3.    Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan;
4.    Cuti;
5.    Tunjangan cacat dan uang duka;
6.    Kesejahteraan;
7.    Pensiun.

BAB IV
PENGADAAN PNS
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Pada umumnya formasi yang lowong disebabkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi, yang kemudian ditetapkan dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara Karena tujuan pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi formasi yang lowong, maka pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan kebutuhan, baik dalam arti jumlah maupun kompetensi jabatan yang diperlukan. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Syarat-syarat tersebut tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau Daerah.


Pengadaan Pegawai Negeri Sipil hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telahditetapkan, dengan memprioritaskan:
  1. Pegawai pelimpahan/penarikan dari Departemen/Lembaga Pemerintahan Non Departemen/Pemerintah Daerah yang kelebihan pegawai.
  2. Siswa/mahasiswa ikatan dinas, setelah lulus dari pendidikannya.
  3. Tenaga kesehatan yang telah selesai melaksanakan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap.
  4. Tenaga lain yang sangat diperlukan.

Persyaratan
Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, berusia sekurang-kurangnya 18 tahun dan setingi-tinginya 35 tahun
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;Dalam ketentuan ini, tidak termasuk bagi mereka yang dijatuhi hukuman percobaan.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri;
  6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan; Berkelakuan baik;
  7. Sehat jasmani dan rohani;
  8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
  9. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
Catatan: Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan bagi mereka yang melebihi usia 35 tahun namun tidak boleh melebihi usia 40 tahun. pengangkatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif bagi yang telah mengabdi pada Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya 5 tahun terus-menerus sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2002.
                                        
Pengumuman

Setiap pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus diumumkan seluas-luasnya melalui media masa yang tersedia dan/atau bentuk lain yang mungkin digunakan agar diketahui oleh umum. Dengan pengumuman tersebut, di samping untuk memberikan kesempatan yang luas kepada Warga Negara Indonesia, juga lebih memungkinkan bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk mencari Calon Pegawai Negeri Sipil yang cakap dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya. Pengumuman penerimaan pegawai harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 15 hari sebelum penerimaan lamaran.
Dalam pengumuman dicantumkan antara lain:
  1. Jumlah dan jenis jabatan yang lowong
  2. Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
  3. Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar
  4. Alamat dan tempat lamaran ditujukan
  5. Batas waktu pengajuan surat lamaran
  6. Waktu dan tempat seleksi; dan
  7. Lain-lain yang dianggap perlu.

Pelamaran

Surat lamaran ditulis tangan sendiri. Surat lamaran ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan dengan melampirkan:
  1. Fotokopi STTB/Ijazah yang disahkan pejabat yang berwenang.
  2. Kartu tanda pencari kerja dari Departemen/ Dinas Tenaga Kerja setempat
  3. Pas foto menurut ukuran dan jumlah yang ditentukan.

Penyaringan

Penyaringan pelamar dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pemeriksaan administratif dan ujian penyaringan Dalam pemeriksaan administratif, surat lamaran yang diterima diperiksa dan diteliti apakah sesuai dengan persyaratan yang diperlukan. Pemeriksaan surat lamaran secara fungsional oleh pejabat yang diserahi tugas urusan kepegawaian. Surat lamaran yang tidak memenuhi syarat administratif dikembalikan dan disebutkan alasan pengembaliannya. Surat lamaran yang memenuhi Ujian penyaringan.

Ujian penyaringan dilaksanakan dengan test kompetensi serta test kepribadian (psikotest). Dalam usaha menjamin obyektivitas penyelenggaraan ujian penyaringan penerimaan pegawai, maka ujian dilaksanakan secara tertulis. Materi test kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan, meliputi pengetahuan umum, Bahasa Indonesia, kebijaksanaan pemerintah, pengetahuan teknis, dan pengetahuan lainnya. Materi ujian disusun sedemikian rupa sehingga pelamar yang akan diterima benar-benar mempunyai kecakapan, keahlian, dan/atau keterampilan yang diperlukan.

Apabila dipandang perlu dapat diadakan ujian lisan berupa wawancara. Ujian lisan merupakan pelengkap dari ujian tertulis atau sebagai salah satu usaha untuk lebih mengetahui kecakapan pelamar syarat administratif disusun dan ditata secara tertib untuk memudahkan pemanggilan. Ujian keterampilan diadakan bagi pelamar untuk mengisi lowongan tertentu, misalnya untuk pelamar yang akan diangkat menjadi operator komputer atau pengemudi kendaraan bermotor.

Ujian kepribadian (psikotest) diadakan untuk mengisi jabatan tertentu untuk mengetahui kepribadian, minat, dan bakat pelamar.
Penyelenggaraan psikotest disesuaikan dengan kemampuan instansi masing-masing.


Pengumuman Pelamar Yang Diterima

Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pelamar yang diterima berdasarkan jumlah lowongan dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan nomor peserta ujian yang diterima melalui media masa atau dalam bentuk lainnya.
Di samping pengumuman melalui media masa, kepada pelamar yang diterima disampaikan pemberitahuan secara tertulis melalui surat tercatat. Dalam pengumuman dan surat pemberitahuan tersebut diberitahukan kapan, kepada pejabat mana, dan batas waktu untuk melapor. Batas waktu melapor sekurang-kurangnya 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dikirimkan surat pemberitahuan tersebut. Apabila pelamar yang dipanggil sampai batas waktu yang ditentukan tidak melapor, maka dianggap mengundurkan diri.


Pelamar yang ditetapkan diterima wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, yaitu:
  1. Foto copy ijazah/STTB yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
  2. Daftar riwayat hidup sesuai ketentuan yang belaku.
  3. Pasfoto ukuran 3x4 cm sesuai kebutuhan.
  4. Surat keterangan catatan kriminal/berkelakuan baik dari Polri.
  5. Surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari dokter.
  6. Asli kartu pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja.
  7. Surat pernyataan tentang:
    • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukumyang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    • Tidak berkedudukan sebagai Calon/ Pegawai Negeri;
    • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
    • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik. catatan: Bagi yang sebelumnya telah menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik harus melampirkan surat pernyataan telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh pengurus partai politik yang bersangkutan.
  8. Foto copy sah surat keterangan dan bukti pengalaman kerja bagi yang telah mempunyai pengalaman bekerja.

Khusus bagi yang pada saat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun, harus melampirkan surat keputusan pengangkatan dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi pemerintah.

Pengankatan sebagai pns

Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah menyampaikan daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan ditetapkan diterima untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil menurut tata cara yang ditentukan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan NIP bagi yang memenuhi syarat, sebagai dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menetapkan keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Penetapan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tahun anggaran yang berjalan, yaitu tahun anggaran penetapan formasi, pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah pemberian NIP.

Dalam hal pemberian NIP pada bulan terakhir tahun anggaran yang berjalan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil berlaku mulai tanggal 1 bulan terakhir tahun anggaran yang bersangkutan, kecuali ada kebijakan lain dari Pemerintah Pusat.

Surat keputusan tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada yang bersangkutan dengan surat ke alamatnya.
Selambat-lambatnya 1 bulan sejak diterimanya surat keputusan, Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus sudah melapor pada satuan unit organisasi.













BAB V
KESIMPULAN
Pangkat adalah kedudukan yang  menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya
Jabatan yang tidak berstatus PNS : Presiden dan Wakil Presiden,Menteri (diangkat oleh presiden),Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,Walikota,DPR,DPRD,Kepala desa.
Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah: Sekretaris Jenderal,Direktur Jenderal,Kepala Biro,Staf Ahli
Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah: Sekretaris daerah,Kepala dinas/badan/kantor,Kepala bagian,Kepala bidang,Kepala seksi,Camat,Sekretaris camat,Lurah,Sekretaris lurah,







 








DAFTAR PUSTAKA
Bahan Bacaan:
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.