TRANSPARANSI PENYELENGGARAAN PUBLIK
BAB I
PENDAHULUAN
A.Pengertian
Transparansi
Transparansi
adalah prinsip menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan
masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam
memperoleh Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pengelolaan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut
pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi lengkap tentang kebijakan
dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat.
Pemerintah
daerah seharusnya perlu menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan
informasi. Kebijakan ini akan memperjelas bentuk informasi yang dapat diakses
masyarakat ataupun bentuk informasi yang bersifat rahasia, bagaimana cara
mendapatkan informasi, lama waktu mendapatkan informasi serta prosedur
pengaduan apabila informasi tidak sampai kepada masyarakat. Instrumen dasar
dari transparansi adalah peraturan yang menjamin hak untuk mendapatkan
informasi, sedangkan instrumen pendukung adalah fasilitas database dan sarana
informasi dan komunikasi dan petunjuk penyebarluasan produk-produk dan
informasi yang ada di penyelenggara pemerintah, maupun prosedur pengaduan.
Untuk itu adanya Perda Transparansi adalah sebagai produk hukum yang memberikan
jaminan untuk mengatur tentang hak memperoleh akses dan penyebar luasan
informasi kepada publik. Apalagi transparansi memang telah menjadi semacam
suatu etika pergaulan internasional yang mesti ada untuk menjamin
Pun,…terselenggaranya sistem pemerintahan yang akuntabel dan transparan
merupakan salah satu kunci perwujudan good governance.
Di dalam sistem
dimaksud tercakup beberapa prasyarat yang harus dipenuhi tatkala transparansi
dan akuntabilitas menjadi barometer. Di antara prasyarat itu adalah jaminan
bahwa segala peristiwa penting kegiatan pemerintah (kegiatan badan publik)
terekam dengan baik dengan ukuran-ukuran yang jelas dan dapat diikhtisarkan
melalui proses informasi dimana kita bisa melihat segala yang terjadi dan
terdapat di dalamnya. Dengan adanya transparansi pemerintahan yang ditunjang
dengan payung hukumnya yang jelas maka akan menambah wawasan dan pengetahuan
masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Meningkatnya kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintahan, maka akan menjamin meningkatnya jumlah
masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan daerahnya dan akan dapat
meminimalisir berkurangnya pelanggaran/penyimpangan dalam pengelolaan
pemerintahan. Kalbar telah mempunyai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang
Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalbar. Masalahnya, sekarang
ada tidak political will dari pemerintah untuk segera efektif
mengimplementasikan Perda Transparansi tersebut. Meski telah dibuat, tapi
sekarang dapat kita lihat implementasinya masih jauh panggang dari api.
Transparansi masih belum menjadi semangat, paradigma dan etika dalam
pengelolaan pemerintahan.Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Transparansi
Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalbar terbit pada 30 Juni 2005 tersebut
memuat sembilan bab dan 32 pasal. Peraturan tersebut memuat kewajiban badan
publik untuk mengumumkan informasi secara aktif mengenai proses perencanaan
pembangunan daerah termasuk APBD, mulai perencanaan, pembahasan, hingga
penetapan, rencana tata ruang hingga penetapan, pelaksanaan kegiatan
pembangunan, nama, struktur, tugas, dan fungsi badan publik terkait, prosedur
dan tata cara untuk mendapatkan informasi publik pada badan publik; jadwal
kegiatan badan publik. Hadirnya Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Transparansi,
hanya sekedar
pelengkap dan penghibur agar dapat meredam suara-suara nyaring yangmendorong
transparansi pemerintahan. Terlebih lagi, jangan-jangan hadirnya Perda
tersebut, hanya sebagai bentuk justifikasi saja, bahwa pemerintahaan di Kalbar
seakan-akan telah berniat baik untuk, dan telah transparan. Sederhananya,
Pemprov memandang bahwa transparansi telah terlaksana ketika perdanya telah
ada. Padahal, seperti yang kita ketahui, pola pikir yang terbangun di jajaran
pengambilan kebijakan (Pemprov dan Legislatif), terbiasa membuat Perda, tapi
gagal dalam implementasi. Kemudian, menanggapi bahwa eksekutif Pemerintah
Provinsi seakan salah persepsi tentang implementasi Perda Transparansi, saya
malah menduga bahwa eksekutif tidak mengerti dan memahami tentang Perda itu.
Lebih lanjutnya, saya malah khawatir, jangan-jangan pihak eksekutif tidak paham
atau awam tentang tata kelola pemerintahan yang baik seperti yang termaktub
dalam semangat dan prinsip-prinsip good governance. Sehingga setiap
pernyataannya yang muncul cenderung tidak menunjukkan sebagai seorang pemimpin
yang memahami dan mengerti tentang hal itu, serta mungkin tidak memiliki Pihak
Parlemen, dalam hal ini sebagai pihak yang ikut membahas perda tersebut, harus
berani fight, jangan seperti macan tak bertaring yang beraninya hanya mengaum
di kejauhan, tapi mandul dan tak berani mengambil aksi yang lebih tegas terhadap
implementasi perda ini.
Seringkali
muncul tanggapan serius dari para wakil rakyat, sangat garang bahasanya untuk
mendorong agar perda ini di implementasikan, tapi kok ternyata tak punya greget
yang kuat yang dapat mendorong agar Pemprov serius mengimplementasikan Perda.
Pertanyaan besarnya, what happen? Bisa jadi gerakan itu tidak terjadi secara
massif di Parlemen, malah mungkin masih ada sebagian yang menganggap atau
berpikiran bahwa Perda tersebut bukan sesuatu hal yang penting. Kalau sudah begini,
setali tiga uang, sama saja antara Pemprov dan Parlemen, tidak memiliki sense
terhadap Perda Transparansi ini. Padahal ketika studi banding dilakukan, antara
lain studi banding terhadap pelaksanaan perda yang sama ke Kabupaten Solok,
Sumatera Barat. Bukankah sudah cukup menjadi bukti, bagaimana jalannya
pemerintahan di sana yang cukup berhasil.
Sungguh
disayangkan, ketika akan menggodok perda, berapa uang rakyat yang habis, baik
untuk agenda rapat pembahasan maupun studi banding. Namun dua tahun berlalu ternyata
tak efektif dilaksanakan. Dengan tidak di implementasikannya perda tersebut,
Perda ini diharapkan mampu menciptakan sebuah pemerintahan yang bersih dan
berwibawa sesuai dengan semangat dan prinsip-prinsip good governance.
BAB II
PERMASALAHAN
A.Politik
Politik adalah proses pembentukan
dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses
pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya
penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik
yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu
untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat
ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
politik adalah usaha yang
ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik
Aristoteles)
politik adalah hal yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
BAB III
PEMECAHAAN
PERMASALAHAAN
A.Tahap-tahap
kebijakan publik menurut William Dunn adalah sebagai berikut
1. Penyusunan
Agenda
Agenda setting
adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan
publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut
sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. Jika
sebuah isu berhasil mendapatkan status sebagai masalah publik, dan mendapatkan
prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi
sumber daya publik yang lebih daripada isu lain.
Dalam agenda setting
juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam
suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues) sering disebut juga
sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul
karena telah terjadi silang pendapat di antara para aktor mengenai arah
tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai
karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan
merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan,
rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak
semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
Ada beberapa
Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber, 1974;
Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood dan Gunn, 1986) diantaranya:
1. telah mencapai titik kritis tertentu
à jika diabaikan, akan menjadi ancaman yang serius;
2. telah mencapai tingkat partikularitas
tertentu à berdampak dramatis;
3. menyangkut emosi tertentu dari sudut kepent.
orang banyak (umat manusia) dan mendapat dukungan media massa;
4. menjangkau dampak yang amat
luas ;
5. mempermasalahkan kekuasaan dan
keabsahan dalam masyarakat ;
6. menyangkut suatu persoalan yang
fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan kehadirannya)
Karakteristik :
Para pejabat yang dipilih dan diangkat menempatkan masalah pada agenda publik.
Banyak masalah tidak disentuh sama sekali, sementara lainnya ditunda untuk
waktu lama.
Ilustrasi :
Legislator negara dan kosponsornya menyiapkan rancangan undang-undang
mengirimkan ke Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan untuk dipelajari dan
disetujui. Rancangan berhenti di komite dan tidak terpilih.
Penyusunan
agenda kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi
kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh
mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder.
B.Formulasi
kebijakan
Masalah yang
sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat
kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan
masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai
alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu
masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan
masing-masing slternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang
diambil untuk memecahkan masalah
C. Adopsi/
Legitimasi Kebijakan
Tujuan
legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan
Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat,
warga negara akan mengikuti arahan pemerintah.[5]Namun warga negara harus
percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah.Mendukung. Dukungan untuk rezim
cenderung berdifusi - cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan
pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi
dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui
proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.
D. Penilaian/
Evaluasi Kebijakan
Secara umum
evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi
atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak.
Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya,
evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan
dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan
bisa meliputi tahap perumusan masalh-masalah kebijakan, program-program yang
diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap
dampak kebijakan
Berdasarkan
berbagai definisi para ahli kebijakan publik, kebijakan publik adalah
kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya
melalui berbagai tahapan.
BAB IV
URAIAN
MATERI
A.
Pengertian Transparansi dan Pemerintah
1.
Istilah Transparansi dan Pemerintah
Kecendrungan
praktik pemerintah pada akhir millennium kedua menunjukkan kuatnya semangat
untuk menjalankan pemerintahan yang baik (goodgovernance). Kecenderungan ini
karena semakin derasnya dorongan nilai universal yang menyangkut demokrasi,
transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia termasuk hak
memperoleh informasi yang benar. Praktik pemerintahan yang baik mensyaratkan
bahwa pengelolahaan dan keputusan manajemen public harus dilakukan secara
terbuka dengan ruang partisipasi sebesar-besarnya bagi masyarakat yang terkena
dampaknya. Konsenkuensi dari tansparansi pemerintahan adalah terjamin akses
masyarakat dalam berpattisipasi, utamanya dalam proses pengambilan keputusan.
Apa maksud transparansi? Transparansi adalah suatu proses keterbukaan dari para
pengelolah manajemen, utamanya manajemen public, untuk membangun akses dalam
proses pengelolahan sehingga arus informasi keluar dan masuk berimbang. Jadi,
dalam proses tranparansi informasi tidak hanya diberikan oleh pengelolahan
manajemen public tapi masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang
menyangkut kepentingan public. Kesadaran ini akan mengubah cara pandang
manajemen public pada masa mendatang. Masyarakat tidak lagi pasif menunggu
informasi dari pemerintah atau dinas-dinas penerangan pemerintah, tetapi mereka
berhak mengetahui segala sesuatu yang menyangkut keputusan dan kepentingan
public. Hal yang utama dalam asas transparansi adalah keputusan yang mengikat
public harus dapat di terima oleh nalar public dan tidak ada alas an yang sumir
dan tertutup untuk didebatkan.
Istilah pemerintah (governance) dapat dibedakan dengan pemerintahan
(governance), kata pemerintah berarti lembaga atau orang yang bertugas mengatur
Negara dan memajukan Negara dengan rakyatnya.adapun pemerintahan adalah
hal cara, hasil kerja memerintah,
mengatur Negara
dengan rakyat. Pemerintah dalam arti organ merupakan alat kelengkapan
pemerintahan yang melaksanakan fungsi Negara. Dalam arti organ, pemerintah
dapat di bedakan dalam arti luas dan arti sempit.
Pemerintah dalam artu luas adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai
gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang bekuasa dan memerintah di
wilayah suatu Negara meliputi badan eksekutif, legislative, dan yudikatif.
Adapun pemerintah dalam arti sempit adalah suatu pemerintah yang berdaulat
sebagai badan atau lembag yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan Negara
(eksekutif) yang terdir5i atas presiden, wakil preside, dan para
menteri(kabinet)
1.
Karakteristik Pemerintahan
Dalam masyarakat
modern dewasa ini, pola pemerintahan yang dapat di kembangkan sesuai dengan
karakteristiknya masing-masing sebagai berikut.
a.
Kompleksitas, dalam menghadapi kondisi yang komplek, pola penyelenggaraan
pemerintahan perlu di tekankan pada fungsi koordinasi dan komposisi.
b.
Dinamika, dalam hal in pola pemerintahan yang dapat dikembangkan adalah
peraturan atau pengadilan (steering) dan kolaborasi (pola interaksi saling
mengendalika diantara berbagai actor yang terlibat dan/atau kepentingan dalam
bidang tertentu).
c.
Keanekaragaman pemerintah yang menekankan pengaturan dan integrasi atau
keterpaduan .
Berdasarkan hal-hal tersebut , dapat disimpulkan bahwa peyelengaraan
pemerintahan (goverrnance) dapat dipandang sebagai intervensi perilaku politik
dan social yang berorientasi hasil, yang diarahkan untuk menciptakan pola
interaksi yang stabil atau dapat diperdiksikan dalam suatu system (social
polity), sesuai dengan harapan ataupun tujuan dari pada pelaku intervensi
tersebut
B.Aktor dalam
Pemerintahan
Dalam
penyelenggaran pemerintah di suatu Negara, terdapat tiga komponen besar yang
harus diperhatikan karena peran dan fungsi yang sangat berpengaruh dalam
menentukan maju mundurnya pengelolahan Negara seperti berikut.
a.
Negara dan Pemerintahan
Negara dan pemerintah merupakan keseluruhan lembaga politik dan sector publik.
Peran dan tanggung jawabnya adalah di bidang hokum, pelayanan public,
desentralisasi umum, dan pemberdayaan masyarakat, penciptaan pasar yang
kompotitif, membangun lingkungan yang kondusif bagi tercapainya tujuan
pembangunan yang baik pada level lokal, maupun internasional.
b.
Sektor Swasta
Sektor swasta yaitu perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi system pasar,
seperti industry, perdagangan, perbankan, dan koperasi sektor informal.
Perananya adalah meningkatkan produktivitas, menyerap tenaga kerja,
mengembangan Negara, investasi, pengembangan dunia usaha, dan pertumbuhan
ekonomi nasional.
c.
Masyarakat Madani
Kelompok masyarakat yang berinteraksi secara social, politik, dan ekonomi.
Dalam konteks kenegaraan, masyarakat merupakan subjek pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan public yang berinteraksi secara social, politik dan
ekonomi. Masyarakat harus diberdayakan agar berperan aktif dalam mendukung
terwujudnya pemerintahan yang baik
C. Pemerintahan
yang Baik (Good Governance)
a.
Pengertian terminology “good” dalam istilah good governance mengandung dua
pengertian. Pertama , nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak
rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam
pencapaian tujuan (nasional), kemandirian, pembangunan berkelanjutan, dan
keadilan social. Kedua, aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif
dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Berdasarka pengertian tersebut , pemerintahan yang baik beriorientasi pada dua
hal sebagi berikut.
1.
Orientasi ideal Negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yaitu
mangacu pada demikratisasi dengan unsure legitimasi, pertanggungjawaban,
otonomi, dan pedelegasian wewenang kekuasaan kepada daerah serta adanya
mekanisme control oleh masyarakat.
2.
Pemerintah yang fungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melakukan
upaya pencapaian tujuan nasional. Hal ini tergantung pada sejauh
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Transparansi
adalah prinsip menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan
masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam
memperoleh Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pengelolaan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut
pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi lengkap tentang kebijakan
dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat.
B.
Saran dan Kritik
Makalah ini saya buat untuk menambah wawasan sang pembaca. Saya sebagai penulis
makala ini meminta saran kepada pembaca makala ini agar makala yang saya buat
akan menjadi sempuna dengan satan dan kritik dari anda. Demikian makalah ini
saya buat apabila ada kesalahan dalam penulisan saya meminta maaf.
DAFTAR
PUSTAKA