Sabtu, 27 April 2013

TRANSFARANSI PENYELENGGARAAN PUBLIK

TRANSPARANSI PENYELENGGARAAN PUBLIK

BAB I
PENDAHULUAN

A.Pengertian Transparansi
Transparansi adalah prinsip menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi lengkap tentang kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat.
Pemerintah daerah seharusnya perlu menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi. Kebijakan ini akan memperjelas bentuk informasi yang dapat diakses masyarakat ataupun bentuk informasi yang bersifat rahasia, bagaimana cara mendapatkan informasi, lama waktu mendapatkan informasi serta prosedur pengaduan apabila informasi tidak sampai kepada masyarakat. Instrumen dasar dari transparansi adalah peraturan yang menjamin hak untuk mendapatkan informasi, sedangkan instrumen pendukung adalah fasilitas database dan sarana informasi dan komunikasi dan petunjuk penyebarluasan produk-produk dan informasi yang ada di penyelenggara pemerintah, maupun prosedur pengaduan. Untuk itu adanya Perda Transparansi adalah sebagai produk hukum yang memberikan jaminan untuk mengatur tentang hak memperoleh akses dan penyebar luasan informasi kepada publik. Apalagi transparansi memang telah menjadi semacam suatu etika pergaulan internasional yang mesti ada untuk menjamin Pun,…terselenggaranya sistem pemerintahan yang akuntabel dan transparan merupakan salah satu kunci perwujudan good governance.
Di dalam sistem dimaksud tercakup beberapa prasyarat yang harus dipenuhi tatkala transparansi dan akuntabilitas menjadi barometer. Di antara prasyarat itu adalah jaminan bahwa segala peristiwa penting kegiatan pemerintah (kegiatan badan publik) terekam dengan baik dengan ukuran-ukuran yang jelas dan dapat diikhtisarkan melalui proses informasi dimana kita bisa melihat segala yang terjadi dan terdapat di dalamnya. Dengan adanya transparansi pemerintahan yang ditunjang dengan payung hukumnya yang jelas maka akan menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, maka akan menjamin meningkatnya jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan daerahnya dan akan dapat meminimalisir berkurangnya pelanggaran/penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan. Kalbar telah mempunyai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalbar. Masalahnya, sekarang ada tidak political will dari pemerintah untuk segera efektif mengimplementasikan Perda Transparansi tersebut. Meski telah dibuat, tapi sekarang dapat kita lihat implementasinya masih jauh panggang dari api. Transparansi masih belum menjadi semangat, paradigma dan etika dalam pengelolaan pemerintahan.Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalbar terbit pada 30 Juni 2005 tersebut memuat sembilan bab dan 32 pasal. Peraturan tersebut memuat kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi secara aktif mengenai proses perencanaan pembangunan daerah termasuk APBD, mulai perencanaan, pembahasan, hingga penetapan, rencana tata ruang hingga penetapan, pelaksanaan kegiatan pembangunan, nama, struktur, tugas, dan fungsi badan publik terkait, prosedur dan tata cara untuk mendapatkan informasi publik pada badan publik; jadwal kegiatan badan publik. Hadirnya Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Transparansi,
hanya sekedar pelengkap dan penghibur agar dapat meredam suara-suara nyaring yangmendorong transparansi pemerintahan. Terlebih lagi, jangan-jangan hadirnya Perda tersebut, hanya sebagai bentuk justifikasi saja, bahwa pemerintahaan di Kalbar seakan-akan telah berniat baik untuk, dan telah transparan. Sederhananya, Pemprov memandang bahwa transparansi telah terlaksana ketika perdanya telah ada. Padahal, seperti yang kita ketahui, pola pikir yang terbangun di jajaran pengambilan kebijakan (Pemprov dan Legislatif), terbiasa membuat Perda, tapi gagal dalam implementasi. Kemudian, menanggapi bahwa eksekutif Pemerintah Provinsi seakan salah persepsi tentang implementasi Perda Transparansi, saya malah menduga bahwa eksekutif tidak mengerti dan memahami tentang Perda itu. Lebih lanjutnya, saya malah khawatir, jangan-jangan pihak eksekutif tidak paham atau awam tentang tata kelola pemerintahan yang baik seperti yang termaktub dalam semangat dan prinsip-prinsip good governance. Sehingga setiap pernyataannya yang muncul cenderung tidak menunjukkan sebagai seorang pemimpin yang memahami dan mengerti tentang hal itu, serta mungkin tidak memiliki Pihak Parlemen, dalam hal ini sebagai pihak yang ikut membahas perda tersebut, harus berani fight, jangan seperti macan tak bertaring yang beraninya hanya mengaum di kejauhan, tapi mandul dan tak berani mengambil aksi yang lebih tegas terhadap implementasi perda ini.

Seringkali muncul tanggapan serius dari para wakil rakyat, sangat garang bahasanya untuk mendorong agar perda ini di implementasikan, tapi kok ternyata tak punya greget yang kuat yang dapat mendorong agar Pemprov serius mengimplementasikan Perda. Pertanyaan besarnya, what happen? Bisa jadi gerakan itu tidak terjadi secara massif di Parlemen, malah mungkin masih ada sebagian yang menganggap atau berpikiran bahwa Perda tersebut bukan sesuatu hal yang penting. Kalau sudah begini, setali tiga uang, sama saja antara Pemprov dan Parlemen, tidak memiliki sense terhadap Perda Transparansi ini. Padahal ketika studi banding dilakukan, antara lain studi banding terhadap pelaksanaan perda yang sama ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Bukankah sudah cukup menjadi bukti, bagaimana jalannya pemerintahan di sana yang cukup berhasil.
Sungguh disayangkan, ketika akan menggodok perda, berapa uang rakyat yang habis, baik untuk agenda rapat pembahasan maupun studi banding. Namun dua tahun berlalu ternyata tak efektif dilaksanakan. Dengan tidak di implementasikannya perda tersebut, Perda ini diharapkan mampu menciptakan sebuah pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai dengan semangat dan prinsip-prinsip good governance.



BAB II
PERMASALAHAN
A.Politik
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara

BAB III
PEMECAHAAN PERMASALAHAAN

A.Tahap-tahap kebijakan publik menurut William Dunn adalah sebagai berikut
1. Penyusunan Agenda
Agenda setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasil mendapatkan status sebagai masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain.
Dalam agenda setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para aktor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
Ada beberapa Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber, 1974; Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood dan Gunn, 1986) diantaranya:
1. telah mencapai titik kritis tertentu à jika diabaikan, akan menjadi ancaman yang serius;
2. telah mencapai tingkat partikularitas tertentu à berdampak dramatis;
3. menyangkut emosi tertentu dari sudut kepent. orang banyak (umat manusia) dan mendapat dukungan media massa;
4. menjangkau dampak yang amat luas ;
5. mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan dalam masyarakat ;
6. menyangkut suatu persoalan yang fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan kehadirannya)
Karakteristik : Para pejabat yang dipilih dan diangkat menempatkan masalah pada agenda publik. Banyak masalah tidak disentuh sama sekali, sementara lainnya ditunda untuk waktu lama.
Ilustrasi : Legislator negara dan kosponsornya menyiapkan rancangan undang-undang mengirimkan ke Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan untuk dipelajari dan disetujui. Rancangan berhenti di komite dan tidak terpilih.
Penyusunan agenda kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder.
B.Formulasi kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing slternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah
C. Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah.[5]Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah.Mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi - cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.
D. Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalh-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan
Berdasarkan berbagai definisi para ahli kebijakan publik, kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan.




BAB IV
URAIAN MATERI

A.    Pengertian Transparansi dan Pemerintah
1.   Istilah Transparansi dan Pemerintah
Kecendrungan praktik pemerintah pada akhir millennium kedua menunjukkan kuatnya semangat untuk menjalankan pemerintahan yang baik (goodgovernance). Kecenderungan ini karena semakin derasnya dorongan nilai universal yang menyangkut demokrasi, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia termasuk hak memperoleh informasi yang benar. Praktik pemerintahan yang baik mensyaratkan bahwa pengelolahaan dan keputusan manajemen public harus dilakukan secara terbuka dengan ruang partisipasi sebesar-besarnya bagi masyarakat yang terkena dampaknya. Konsenkuensi dari tansparansi pemerintahan adalah terjamin akses masyarakat dalam berpattisipasi, utamanya dalam proses pengambilan keputusan. Apa maksud transparansi? Transparansi adalah suatu proses keterbukaan dari para pengelolah manajemen, utamanya manajemen public, untuk membangun akses dalam proses pengelolahan sehingga arus informasi keluar dan masuk berimbang. Jadi, dalam proses tranparansi informasi tidak hanya diberikan oleh pengelolahan manajemen public tapi masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang menyangkut kepentingan public. Kesadaran ini akan mengubah cara pandang manajemen public pada masa mendatang. Masyarakat tidak lagi pasif menunggu informasi dari pemerintah atau dinas-dinas penerangan pemerintah, tetapi mereka berhak mengetahui segala sesuatu yang menyangkut keputusan dan kepentingan public. Hal yang utama dalam asas transparansi adalah keputusan yang mengikat public harus dapat di terima oleh nalar public dan tidak ada alas an yang sumir dan tertutup untuk didebatkan.
       Istilah pemerintah (governance) dapat dibedakan dengan pemerintahan (governance), kata pemerintah berarti lembaga atau orang yang bertugas mengatur Negara dan memajukan Negara dengan rakyatnya.adapun pemerintahan  adalah hal cara, hasil kerja memerintah,
mengatur Negara dengan rakyat. Pemerintah dalam arti organ merupakan alat kelengkapan pemerintahan yang melaksanakan fungsi Negara. Dalam arti organ, pemerintah dapat di bedakan dalam arti luas dan arti sempit.
         Pemerintah dalam artu luas adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang bekuasa dan memerintah di wilayah suatu Negara meliputi badan eksekutif, legislative, dan yudikatif. Adapun pemerintah dalam arti sempit adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembag yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan Negara (eksekutif) yang terdir5i atas presiden, wakil preside, dan para menteri(kabinet)
1.      Karakteristik Pemerintahan
Dalam masyarakat modern dewasa ini, pola pemerintahan yang dapat di kembangkan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing sebagai berikut.
a.       Kompleksitas, dalam menghadapi kondisi yang komplek, pola penyelenggaraan pemerintahan perlu di tekankan pada fungsi koordinasi dan komposisi.
b.      Dinamika, dalam hal in pola pemerintahan yang dapat dikembangkan adalah peraturan atau pengadilan (steering) dan kolaborasi (pola interaksi saling mengendalika diantara berbagai actor yang terlibat dan/atau kepentingan dalam bidang tertentu).
c.       Keanekaragaman pemerintah yang menekankan pengaturan dan integrasi atau keterpaduan .
       Berdasarkan hal-hal tersebut , dapat disimpulkan bahwa peyelengaraan pemerintahan (goverrnance) dapat dipandang sebagai intervensi perilaku politik dan social yang berorientasi hasil, yang diarahkan untuk menciptakan pola interaksi yang stabil atau dapat diperdiksikan dalam suatu system (social polity), sesuai dengan harapan ataupun tujuan dari pada pelaku intervensi tersebut
B.Aktor dalam Pemerintahan
Dalam penyelenggaran pemerintah di suatu Negara, terdapat tiga komponen besar yang harus diperhatikan karena peran dan fungsi yang sangat berpengaruh dalam menentukan maju mundurnya pengelolahan Negara seperti berikut.
a.       Negara dan Pemerintahan
     Negara dan pemerintah merupakan keseluruhan lembaga politik dan sector publik. Peran dan tanggung jawabnya adalah di bidang hokum, pelayanan public, desentralisasi umum, dan pemberdayaan masyarakat, penciptaan pasar yang kompotitif, membangun lingkungan yang kondusif bagi tercapainya tujuan pembangunan yang baik pada level lokal, maupun internasional.
b.      Sektor Swasta
            Sektor swasta yaitu perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi system pasar, seperti industry, perdagangan, perbankan, dan koperasi sektor informal. Perananya adalah meningkatkan produktivitas, menyerap tenaga kerja, mengembangan Negara, investasi, pengembangan dunia usaha, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
c.       Masyarakat Madani
       Kelompok masyarakat yang berinteraksi secara social, politik, dan ekonomi. Dalam konteks kenegaraan, masyarakat merupakan subjek pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan public yang berinteraksi secara social, politik dan ekonomi. Masyarakat harus diberdayakan agar berperan aktif dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik

C. Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
a.       Pengertian terminology “good” dalam istilah good governance mengandung dua pengertian. Pertama , nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional), kemandirian, pembangunan berkelanjutan, dan keadilan social. Kedua, aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Berdasarka pengertian tersebut , pemerintahan yang baik beriorientasi pada dua hal sebagi berikut.
1.      Orientasi ideal Negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yaitu mangacu pada demikratisasi dengan unsure legitimasi, pertanggungjawaban, otonomi, dan pedelegasian wewenang kekuasaan kepada daerah serta adanya mekanisme control oleh masyarakat.
2.      Pemerintah yang fungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional. Hal ini tergantung pada sejauh




BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Transparansi adalah prinsip menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi lengkap tentang kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat.

B.     Saran dan Kritik
          Makalah ini saya buat untuk menambah wawasan sang pembaca. Saya sebagai penulis makala ini meminta saran kepada pembaca makala ini agar makala yang saya buat akan menjadi sempuna dengan satan dan kritik dari anda. Demikian makalah ini saya buat apabila ada kesalahan dalam penulisan saya meminta maaf.



DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar