BAB I
PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri
Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan
sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan
atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta
sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi
kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai
penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat
kepada orangnya. Susunan Pangkat dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil
Susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil / PNS
memiliki golongan dan pangkat masing-masing yang secara berkala dan berjenjang akan
meningkat setiap 4 (empat) tahun sekali. Khusus bagi pegawai fungsional seperti
guru, dokter, dokter gigi, apoteker, dan lain sebagainya yang golongannya dapat
naik setiap 2 (dua) tahun sekali.
1.1 Struktur Golongan dan Pangkat PNS di Indonesia :
Golongan I :
Golongan Ia = Pangkat Juru Muda
Golongan Ib = Pangkat Juru Muda
Tingkat 1
Golongan Ic = Pangkat Juru
Golongan Id = Pangkat Juru
Tingkat 1
Golongan II :
Golongan IIa = Pangkat Pengatur
Muda
Golongan IIb = Pangkat Pengatur
Muda Tingat 1
Golongan IIc = Pangkat Pengatur
Golongan IId = Pangkat Pengatur
Tingkat 1
Golongan III :
Golongan IIIa = Pangkat Penata
Muda
Golongan IIIb = Pangkat Penata
Muda Tingkat 1
Golongan IIIc = Pangkat Penata
Golongan IIId = Pangkat Penata
Tingkat 1
Golongan IV :
Golongan IVa = Pangkat Pembina
Golongan IVb = Pangkat Pembina
Tingkat 1
Golongan IVc = Pangkat Pembina
Utama Muda
Golongan IVd = Pangkat Pembina
Utama Madya
Golongan IVe = Pangkat Pembina
Utama
Setiap pegawai baru yang dilantik
atau diputuskan sebagai Pegawai Negri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat
maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 18
dijit angka (lama 9 digit), golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat
pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
Pegawai baru lulusan SD atau
sederajat = I/a
Pegawai baru lulusan SMP atau
sederajat = I/b
Pegawai baru lulusan SMA atau
sederajat = II/a
Pegawai baru lulusan D1/D2 atau
sederajat = II/b
Pegawai baru lulusan D3 atau
sederajat = II/c
Pegawai baru lulusan S1 atau
sederajat = III/a
Pegawai baru lulusan S2
sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
Pegawai baru lulusan S3 atau
sederajat = III/c
Periode kenaikan pangkat Pegawai
Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali
kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk
kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan
sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. Kenaikan
Pangkat Reguler Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan
diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan
pangkat reguler ini diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat
terakhir dan pangkat tertingginya ditentukan oleh pendidikan tertinggi yang
dimilikinya.
1.2 Kenaikan pangkat regular :
Kenaikan pangkat reguler juga
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
v Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak
menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dan
v Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar
instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan
persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
1.3 Kenaikan pangkat regular tertinggi :
Kenaikan pangkat reguler
tertinggi diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pangkat:
·
Pengatur Muda
golongan ruang II/a, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah
Dasar.
·
Pengatur golongan
ruang II/c, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama.
·
Pengatur Tingkat I
golongan ruang II/d, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah
Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama.
·
Penata Muda Tingkat I
golongan ruang III/b, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah
Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma
II.
·
Penata golongan ruang
III/c, bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah
Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat.
·
Penata Tingkat I
golongan ruang III/d, bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (SI), atau Ijazah
Diploma IV.
·
Pembina golongan
ruang IV/a, bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister
(S2), atau ijazah lain yang setara
·
Diangkat menjadi
Pejabat Negara;
·
Memperoleh surat
tanda tamat belajar atau ijazah;
·
Melaksanakan tugas
belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional
tertentu;
·
Telah selesai
mengikuti dan lulus tugas belajar; dan
·
Dipekerjakan atau
diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam
jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan
fungsional tertentu.
·
Kenaikan pangkat
pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan
fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan
dengan Keputusan Presiden, diberikan dalam batas jenjang pangkat yang
ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
1.4 Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan
structural :
Kenaikan pangkat bagi Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan apabila:
o Telah 4 tahun dalam pangkat terakhir.
o Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan setiap unsurnya
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir,
o Lulus ujian dinas bagi kenaikan pangkat yang akan
pindah golongan, kecuali telah dibebaskan karena pendidikan/pendidikan dan
pelatihan yang telah diikuti,
o Tidak akan melampaui pangkat atasannya,
o Belum mencapai pangkat tertinggi yang ditetapkan bagi
jabatannya.
1.5 Kenaikan pangkat yang memperoleh
STTB/ijazah/diploma :
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh
:
§ Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I
golongan ruang I/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan
ruang I/c,
§ Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan
Tingkat Atas, Diploma I atau setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I
golongan ruang I/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda,
golongan ruang II/a,
§ Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru
Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda,
golongan ruang II/a kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda
Tingkat I, golongan ruang II/b,
§ Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah
Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b
ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c,
§ Ijazah Sarjana (SI), Atau Ijazah Diploma IV dan masih
berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan
pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a,
§ Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2)
atau ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang,
III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b,
§ Ijazah Doktor (S3), dan masih berpangkat Penata Muda
Tingkat I golongan ruang III/b kebawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi
Penata, golongan ruang III/c.
Syarat kenaikan pangkat PNS yang
mendapatkan STTB/ijazah/diploma :
Kenaikkan pangkat bagi Pegawai
Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/ Diploma dapat
dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Akan diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang
memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
2. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat
terakhir;
3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
4. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang
menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
5. Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
BAB II
Ø Jabatan
struktural
Jabatan struktural adalah suatu
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Jabatan struktural di
Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah:
▪ Sekretaris Jenderal
▪ Direktur Jenderal
▪ Kepala Biro
▪ Staf Ahli
Jabatan struktural di Pegawai
Negeri Sipil Daerah adalah:
▪ Sekretaris daerah
▪ Kepala dinas/badan/kantor,
▪ Kepala bagian
▪ Kepala bidang
▪ Kepala seksi
▪ Camat
▪ Sekretaris camat
▪ Lurah
▪ Sekretaris lurah
Ø Jabatan
fungsional
Jabatan yang tidak secara tegas
disebutkan dalam struktur organisasi pemerintah, tetapi dari sudut pandang
fungsinya diperlukan oleh organisasi pemerintah. Pangkat Pegawai Negeri Sipil
dalam jabatan fungsional berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan
untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang berdaya guna
dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan
dapat dicapai.
Berikut ini adalah daftar Pegawai
Negeri Sipil yang berstatus dalam jabatan fungsional sesuai peraturan
perundang-undangan yang telah ditentukan:
Jabatan Fungsional
20 Tahun 2006 => => =>
Panitera
22 Tahun 2006 => =>=>
Juru Sita dan Juru Sita Pengganti
23 Tahun 2006 => =>=>
Pranata Hubungan Masyarakat
24 Tahun 2006 => =>=>
Peneliti
25 Tahun 2006 => =>=>
Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
26 Tahun 2006 => =>=>
Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman,
Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan
Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan
27 Tahun 2006 => =>=>
Penyuluh Kehutanan
28 Tahun 2006 => =>=>
Pengendali Ekosistem Hutan
29 Tahun 2006 => =>=>
Pengendali Dampak Lingkungan
30 Tahun 2006 => =>=>
Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata bangunan dan
Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
31 Tahun 2006 => =>=>
Surveyor Pemetaan
32 Tahun 2006 => =>=>
Penyelidik Bumi
33 Tahun 2006 => =>=>
Pranata Komputer
34 Tahun 2006 => =>=>
Statistisi
35 Tahun 2006 => =>=>
Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek
36 Tahun 2006 => =>=>
Perantara Hubungan Industrial
37 Tahun 2006 => =>=>
Perancang Peraturan Perundang-undangan
38 Tahun 2006 => =>=>
Perencana
39 Tahun 2006 => =>=>
Analis Kepegawaian
40 Tahun 2006 => =>=>
Arsiparis dan Pustakawan
41 Tahun 2006 => =>=>
Agen
42 Tahun 2006 => =>=>
Polisi Kehutanan
43 Tahun 2006 => =>=>
Penyuluh Agama
44 Tahun 2006 => =>=>
Pengawas Ketenagakerjaan
45 Tahun 2006 => =>=>
Pengawas Farmasi dan Makanan
46 Tahun 2006 => =>=>
Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea
dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
47 Tahun 2006 => =>=>
Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium
Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian,
Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi,
Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi
Elektromedis
48 Tahun 2006 => =>=>
Pranata Nuklir
49 Tahun 2006 => =>=>
Pengamat Meteorologi dan Geofisika
50 Tahun 2006 => =>=>
Pengawas Radiasi
51 Tahun 2006 => =>=>
Instruktur
52 Tahun 2006 => =>=>
Widyaiswara
53 Tahun 2006 => =>=> Penyuluh
Perindustrian dan Perdagangan
54 Tahun 2006 => =>=>
Pekerja Sosial
55 Tahun 2006 => =>=>
Pengantar Kerja
56 Tahun 2006 => =>=>
Penggerak Swadaya Masyarakat
57 Tahun 2006 => =>=>
Penyuluh Keluarga Berencana
58 Tahun 2006 => =>=> Tenaga
Kependidikan
59 Tahun 2006 => =>=>
Dosen
60 Tahun 2006 => =>=> Auditor
61 Tahun 2006 => =>=>
Pengamat Gunung Api
62 Tahun 2006 => =>=>
Teknik Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran
63 Tahun 2006 => =>=>
Teknisi Penerbangan
64 Tahun 2006 => =>=>
Penguji Mutu Barang dan Penera
65 Tahun 2010 => =>=>
Pranata Laboratorium Pendidikan
Ø Jabatan
kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil
Jabatan dalam organisasi
pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan sebagai Pegawai
Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih
berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi
pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi
dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang
berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan suara
rakyat:
▪ Presiden dan Wakil
Presiden
▪ Menteri (diangkat oleh
presiden)
▪ Gubernur dan Wakil
Gubernur
▪ Bupati dan Wakil Bupati
▪ Walikota
▪ DPR
▪ DPRD
▪ Kepala desa
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PNS
A.
Kewajiban PNS
Kewajiban PNS adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh
dilakukan oleh setiap PNS berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Adapun kewajiban-kewajiban PNS tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1. Kewajiban
yang berhubungan dengan tugas di dalam jabatan;
Kewajiban
ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja masing-masing PNS.
2. Kewajiban
yang berhubungan dengan kedudukan PNS pada umumnya;
Kewajiban
ini terkait dengan kedudukan PNS sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan
abdi masyarakat. Dapat dirinci sebagai berikut:
a. Kewajiban
yang ditetapkan dalam UU No.8 tahun 1974;
b. Kewajiban
menurut Peraturan Disiplin Pegawai;
c. Kewajiban
menurut Peraturan Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
d. Kewajiban
mentaati jam kerja kantor dan pemberitahuan jika tidak masuk kerja;
e. Kewajiban
menjaga keamanan negara dan menyimpan surat-surat rahasia;
f. Kewajiban
mentaati ketentuan tentang pola hidup sederhana dan larangan penerimaan
pemberian hadiah;
g. Kewajiban
sebagai anggota KORPRI;
h. Kewajiban
mentaati larangan bekerja dalam lapangan swasta dan
usaha-usaha/kegiatan-kegiatan yang wajib mendapat ijin;
i. Kewajiban
mentaati larangan menurut kitab UU hukum pidana;
j. Kewajiban
mentaati peraturan tentang larangan korupsi;
k. Kewajiban
mentaati peraturan tentang larangan mengerjakan judi;
l. Kewajiban
mentaati peraturan tentang keanggotaan partai polotik;
3. Kewajiban
PNS yang tidak berhubungan dengan tugas dalam jabatan dan tidak berhubungan
dengan kedudukan sebagai PNS pada umumnya.
Kewajiban ini terkait dengan pasal 5, 28 dan
29 UU No.8 tahun 1974.
- Hak PNS
Hak-hak PNS adalah sesuatu yang diterima oleh PNS dengan persyaratan-persyaratan
tertentu yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Gaji;
a. Gaji PNS;
b. Perhitungan
masa kerja;
c. Kenaikan
gaji pokok;
d. Tunjangan.
2.
Kenaikan Pangkat;
3. Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan;
4. Cuti;
5. Tunjangan
cacat dan uang duka;
6. Kesejahteraan;
7. Pensiun.
BAB IV
PENGADAAN PNS
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah kegiatan untuk mengisi formasi
yang lowong. Pada umumnya formasi yang lowong disebabkan adanya Pegawai Negeri
Sipil yang berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi,
yang kemudian ditetapkan dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara Karena tujuan pengadaan Pegawai Negeri
Sipil untuk mengisi formasi yang lowong, maka pengadaan Pegawai Negeri Sipil
harus berdasarkan kebutuhan, baik dalam arti jumlah maupun kompetensi jabatan
yang diperlukan. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama
untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan. Syarat-syarat tersebut tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin,
suku, agama, ras, golongan, atau Daerah.
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telahditetapkan, dengan memprioritaskan:
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telahditetapkan, dengan memprioritaskan:
- Pegawai pelimpahan/penarikan dari Departemen/Lembaga Pemerintahan Non Departemen/Pemerintah Daerah yang kelebihan pegawai.
- Siswa/mahasiswa ikatan dinas, setelah lulus dari pendidikannya.
- Tenaga kesehatan yang telah selesai melaksanakan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap.
- Tenaga lain yang sangat diperlukan.
Persyaratan
Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar untuk menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, berusia sekurang-kurangnya 18 tahun dan setingi-tinginya 35 tahun
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;Dalam ketentuan ini, tidak termasuk bagi mereka yang dijatuhi hukuman percobaan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri;
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan; Berkelakuan baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
- Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
Catatan: Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan bagi
mereka yang melebihi usia 35 tahun namun tidak boleh melebihi usia 40 tahun.
pengangkatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan khusus dan
dilaksanakan secara selektif bagi yang telah mengabdi pada Pemerintah baik
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya 5 tahun
terus-menerus sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2002.
Pengumuman
Setiap pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus diumumkan seluas-luasnya melalui media masa yang tersedia dan/atau bentuk lain yang mungkin digunakan agar diketahui oleh umum. Dengan pengumuman tersebut, di samping untuk memberikan kesempatan yang luas kepada Warga Negara Indonesia, juga lebih memungkinkan bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk mencari Calon Pegawai Negeri Sipil yang cakap dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya. Pengumuman penerimaan pegawai harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 15 hari sebelum penerimaan lamaran.
Dalam pengumuman dicantumkan antara lain:
Setiap pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus diumumkan seluas-luasnya melalui media masa yang tersedia dan/atau bentuk lain yang mungkin digunakan agar diketahui oleh umum. Dengan pengumuman tersebut, di samping untuk memberikan kesempatan yang luas kepada Warga Negara Indonesia, juga lebih memungkinkan bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk mencari Calon Pegawai Negeri Sipil yang cakap dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya. Pengumuman penerimaan pegawai harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 15 hari sebelum penerimaan lamaran.
Dalam pengumuman dicantumkan antara lain:
- Jumlah dan jenis jabatan yang lowong
- Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
- Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar
- Alamat dan tempat lamaran ditujukan
- Batas waktu pengajuan surat lamaran
- Waktu dan tempat seleksi; dan
- Lain-lain yang dianggap perlu.
Pelamaran
Surat lamaran ditulis tangan sendiri. Surat lamaran ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan dengan melampirkan:
Surat lamaran ditulis tangan sendiri. Surat lamaran ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan dengan melampirkan:
- Fotokopi STTB/Ijazah yang disahkan pejabat yang berwenang.
- Kartu tanda pencari kerja dari Departemen/ Dinas Tenaga Kerja setempat
- Pas foto menurut ukuran dan jumlah yang ditentukan.
Penyaringan
Penyaringan pelamar dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pemeriksaan administratif dan ujian penyaringan Dalam pemeriksaan administratif, surat lamaran yang diterima diperiksa dan diteliti apakah sesuai dengan persyaratan yang diperlukan. Pemeriksaan surat lamaran secara fungsional oleh pejabat yang diserahi tugas urusan kepegawaian. Surat lamaran yang tidak memenuhi syarat administratif dikembalikan dan disebutkan alasan pengembaliannya. Surat lamaran yang memenuhi Ujian penyaringan.
Ujian penyaringan dilaksanakan dengan test kompetensi serta test kepribadian (psikotest). Dalam usaha menjamin obyektivitas penyelenggaraan ujian penyaringan penerimaan pegawai, maka ujian dilaksanakan secara tertulis. Materi test kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan, meliputi pengetahuan umum, Bahasa Indonesia, kebijaksanaan pemerintah, pengetahuan teknis, dan pengetahuan lainnya. Materi ujian disusun sedemikian rupa sehingga pelamar yang akan diterima benar-benar mempunyai kecakapan, keahlian, dan/atau keterampilan yang diperlukan.
Apabila dipandang perlu dapat diadakan ujian lisan berupa wawancara. Ujian lisan merupakan pelengkap dari ujian tertulis atau sebagai salah satu usaha untuk lebih mengetahui kecakapan pelamar syarat administratif disusun dan ditata secara tertib untuk memudahkan pemanggilan. Ujian keterampilan diadakan bagi pelamar untuk mengisi lowongan tertentu, misalnya untuk pelamar yang akan diangkat menjadi operator komputer atau pengemudi kendaraan bermotor.
Ujian kepribadian (psikotest) diadakan untuk mengisi jabatan tertentu untuk mengetahui kepribadian, minat, dan bakat pelamar.
Penyelenggaraan psikotest disesuaikan dengan kemampuan instansi masing-masing.
Pengumuman Pelamar Yang Diterima
Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pelamar yang diterima berdasarkan jumlah lowongan dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan nomor peserta ujian yang diterima melalui media masa atau dalam bentuk lainnya.
Di samping pengumuman melalui media masa, kepada pelamar yang diterima disampaikan pemberitahuan secara tertulis melalui surat tercatat. Dalam pengumuman dan surat pemberitahuan tersebut diberitahukan kapan, kepada pejabat mana, dan batas waktu untuk melapor. Batas waktu melapor sekurang-kurangnya 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dikirimkan surat pemberitahuan tersebut. Apabila pelamar yang dipanggil sampai batas waktu yang ditentukan tidak melapor, maka dianggap mengundurkan diri.
Pelamar yang ditetapkan diterima wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, yaitu:
- Foto copy ijazah/STTB yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Daftar riwayat hidup sesuai ketentuan yang belaku.
- Pasfoto ukuran 3x4 cm sesuai kebutuhan.
- Surat keterangan catatan kriminal/berkelakuan baik dari Polri.
- Surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari dokter.
- Asli kartu pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja.
- Surat pernyataan tentang:
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukumyang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/ Pegawai Negeri;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik. catatan: Bagi yang sebelumnya telah menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik harus melampirkan surat pernyataan telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Foto copy sah surat keterangan dan bukti pengalaman kerja bagi yang telah mempunyai pengalaman bekerja.
Khusus bagi yang pada saat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun, harus melampirkan surat keputusan pengangkatan dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi pemerintah.
Pengankatan sebagai pns
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah menyampaikan daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan ditetapkan diterima untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil menurut tata cara yang ditentukan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan NIP bagi yang memenuhi syarat, sebagai dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menetapkan keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Penetapan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tahun anggaran yang berjalan, yaitu tahun anggaran penetapan formasi, pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah pemberian NIP.
Dalam hal pemberian NIP pada bulan terakhir tahun anggaran yang berjalan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil berlaku mulai tanggal 1 bulan terakhir tahun anggaran yang bersangkutan, kecuali ada kebijakan lain dari Pemerintah Pusat.
Surat keputusan tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada yang bersangkutan dengan surat ke alamatnya.
Selambat-lambatnya 1 bulan sejak diterimanya surat keputusan, Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus sudah melapor pada satuan unit organisasi.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah menyampaikan daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan ditetapkan diterima untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil menurut tata cara yang ditentukan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan NIP bagi yang memenuhi syarat, sebagai dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menetapkan keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Penetapan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tahun anggaran yang berjalan, yaitu tahun anggaran penetapan formasi, pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah pemberian NIP.
Dalam hal pemberian NIP pada bulan terakhir tahun anggaran yang berjalan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil berlaku mulai tanggal 1 bulan terakhir tahun anggaran yang bersangkutan, kecuali ada kebijakan lain dari Pemerintah Pusat.
Surat keputusan tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada yang bersangkutan dengan surat ke alamatnya.
Selambat-lambatnya 1 bulan sejak diterimanya surat keputusan, Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus sudah melapor pada satuan unit organisasi.
BAB V
KESIMPULAN
Pangkat adalah kedudukan
yang menunjukkan tingkatan seseorang
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian
dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan
yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap
Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih
meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya
Jabatan yang tidak berstatus PNS
: Presiden dan Wakil Presiden,Menteri (diangkat oleh presiden),Gubernur dan
Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,Walikota,DPR,DPRD,Kepala desa.
Jabatan struktural di Pegawai
Negeri Sipil Pusat adalah: Sekretaris Jenderal,Direktur Jenderal,Kepala
Biro,Staf Ahli
Jabatan struktural di Pegawai
Negeri Sipil Daerah adalah: Sekretaris daerah,Kepala dinas/badan/kantor,Kepala
bagian,Kepala bidang,Kepala seksi,Camat,Sekretaris camat,Lurah,Sekretaris
lurah,
DAFTAR PUSTAKA
Bahan Bacaan:
Peraturan Pemerintah Nomor 99
Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2002.
thaks you guys bwt artikelnya
BalasHapus